Askes PNS bermasalah, Bupati gugat MK

Rabu, 27 Februari 2013 - 13:37 WIB
Askes PNS bermasalah, Bupati gugat MK
Askes PNS bermasalah, Bupati gugat MK
A A A
Sindonews.com - Potongan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk keperluan pembayaran Asuransi Kesehatan (Askes) di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur menuai protes. Pasalnya, setelah PNS melakukan klaim, nilai yang diperoleh tidak seimbang.

Pemotongan gaji PNS untuk Askes itu sudah berlangsung sekian lama, sehingga setiap tahunnya total dana yang harus dibayarkan pemda mencapai Rp3,7 miliar. Sementara klaim pembayaran penggunaan Askes oleh PNS hanya berkisar Rp900 juta per tahun.

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Feranandez menegaskan, pembayaran Askes melalui pemotongan gaji PNS sangat merugikan Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Daerah, karena tidak jelas dan tidak transparan.

“Yang kita lihat ini dari aspek kesejahteraan aparatur. Potongan gaji 2 persen aparatur pemanfaatannya tidak jelas dana ini. Kalau dia tidak sakit mestinya dana itu kembali ke yang bersangkutan, tapi kenyataannya tidak demikian.” ujar Raymundus Sau Feranandez, Rabu (27/2/2013).

Raymundus menjelaskan, bakal segera menyusun tim khusus untuk mengkaji rencana gugatan uji materi pembayaran Askes ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya ini yang kita mau minta kejelasan pemerintah pusat. Kalau itu pemanfaatannya jelas kita tidak keberatan." Terang Raymundus.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9209 seconds (0.1#10.140)