Jabatan kades hanya dua periode

Selasa, 26 Februari 2013 - 16:47 WIB
Jabatan kades hanya...
Jabatan kades hanya dua periode
A A A
Sindonews.com - Pemkot Batu membuat keputusan tegas bagi semua lapisan masyarakat Kota Batu yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Kades).

Jabatan Kades disebutkan dibatasi sampai dua periode saja. Ketika seseorang sudah dua kali menjabat Kades, maka akan dilarang mencalonkan lagi sebagai Kades.

"Proses menjabatnya bisa secara beruntun, yaitu periode pertama dilanjutkan periode kedua, atau ada selang satu periode. Intinya, bagi mantan kades yang pernah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi," tegas Kabag Pemerintahan Kota Batu Imam Suryono, Selasa (26/2/2013).

Menurut Imam, keputusan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 tentang desa dan Perda Kota Batu No 7 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan Kades.

Pada Perda No 7 tahun 2005, pasal 7 ayat 1 huruf i disebutkan, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kades. Dengan syarat tidak pernah menjabat sebagai kades paling lama 10 tahun atau dua kali periode. Baik secara berturut-turut atau ada jedanya.

"Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada tokoh masyarakat lain. Agar bisa mencalonkan diri sebagai Kades di wilayahnya," terang Imam.

Di tahun 2013 ini, di wilayah Kota Batu terdapat 11 Kades habis masa jabatannya. Di bulan Mei ada pemilihan Kades Junrejo. Satu bulan berikutnya ada pemilihan Kades, Sumberjo, Gunungsari, Giripurno, Punten, Torongrejo, dan Bumiaji. Di bulan Juli, ada pemilihan Kades Beji. Di bulan September ada pemilihan Kades Tulungrejo, dan akhir tahun ada pemilihan Kades Oro Oro Ombo.

"Sesuai Perda No 7 tahun 2006. Panitia Pilkades harus terbentuk empat bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir," urainya.

Bagi kades yang belum habis masa jabatannya, lanjutnya, dan ingin mencalonkan diri lagi, maka diwajibkan mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Kemudian pelaksana tugas (Plt) Kades dijabat oleh Sekdes.

"Soal anggaran, Pemkot Batu siap menyumbang Rp25 juta kepada panitia Pilkades. Yang Rp10 juta untuk biaya pemilihan dan sisanya untuk biaya pelantikannya. Apabila bantuan dari Pemkot Batu masih kurang, maka panitia bisa minta bantuan kepada pemerintah desa. Dari swadaya masyarakat dan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat," jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengusulkan, bagi setiap calon kades lebih dulu harus ditest psikologinya. Agar setiap calon kades terpilih memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakatnya.

Termasuk diberi bekal tentang tata cara mengelola pemerintahaan desa. Terutama yang menyangkut masalah penggunaan angaran dan penyusunan program pembangunannya.

"Kalau kadesnya paham dengan tugas pokok dan fungsinya pasti program pembangunannya sejalan dengan program pembangunan dari Pemkot Batu. Lalu, mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggarannya," pungkas Heli.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
45 menit yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
1 jam yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
1 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
2 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
4 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
13 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved