Jabatan kades hanya dua periode
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Batu membuat keputusan tegas bagi semua lapisan masyarakat Kota Batu yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Kades).
Jabatan Kades disebutkan dibatasi sampai dua periode saja. Ketika seseorang sudah dua kali menjabat Kades, maka akan dilarang mencalonkan lagi sebagai Kades.
"Proses menjabatnya bisa secara beruntun, yaitu periode pertama dilanjutkan periode kedua, atau ada selang satu periode. Intinya, bagi mantan kades yang pernah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi," tegas Kabag Pemerintahan Kota Batu Imam Suryono, Selasa (26/2/2013).
Menurut Imam, keputusan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 tentang desa dan Perda Kota Batu No 7 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan Kades.
Pada Perda No 7 tahun 2005, pasal 7 ayat 1 huruf i disebutkan, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kades. Dengan syarat tidak pernah menjabat sebagai kades paling lama 10 tahun atau dua kali periode. Baik secara berturut-turut atau ada jedanya.
"Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada tokoh masyarakat lain. Agar bisa mencalonkan diri sebagai Kades di wilayahnya," terang Imam.
Di tahun 2013 ini, di wilayah Kota Batu terdapat 11 Kades habis masa jabatannya. Di bulan Mei ada pemilihan Kades Junrejo. Satu bulan berikutnya ada pemilihan Kades, Sumberjo, Gunungsari, Giripurno, Punten, Torongrejo, dan Bumiaji. Di bulan Juli, ada pemilihan Kades Beji. Di bulan September ada pemilihan Kades Tulungrejo, dan akhir tahun ada pemilihan Kades Oro Oro Ombo.
"Sesuai Perda No 7 tahun 2006. Panitia Pilkades harus terbentuk empat bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir," urainya.
Bagi kades yang belum habis masa jabatannya, lanjutnya, dan ingin mencalonkan diri lagi, maka diwajibkan mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Kemudian pelaksana tugas (Plt) Kades dijabat oleh Sekdes.
"Soal anggaran, Pemkot Batu siap menyumbang Rp25 juta kepada panitia Pilkades. Yang Rp10 juta untuk biaya pemilihan dan sisanya untuk biaya pelantikannya. Apabila bantuan dari Pemkot Batu masih kurang, maka panitia bisa minta bantuan kepada pemerintah desa. Dari swadaya masyarakat dan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengusulkan, bagi setiap calon kades lebih dulu harus ditest psikologinya. Agar setiap calon kades terpilih memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakatnya.
Termasuk diberi bekal tentang tata cara mengelola pemerintahaan desa. Terutama yang menyangkut masalah penggunaan angaran dan penyusunan program pembangunannya.
"Kalau kadesnya paham dengan tugas pokok dan fungsinya pasti program pembangunannya sejalan dengan program pembangunan dari Pemkot Batu. Lalu, mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggarannya," pungkas Heli.
Jabatan Kades disebutkan dibatasi sampai dua periode saja. Ketika seseorang sudah dua kali menjabat Kades, maka akan dilarang mencalonkan lagi sebagai Kades.
"Proses menjabatnya bisa secara beruntun, yaitu periode pertama dilanjutkan periode kedua, atau ada selang satu periode. Intinya, bagi mantan kades yang pernah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi," tegas Kabag Pemerintahan Kota Batu Imam Suryono, Selasa (26/2/2013).
Menurut Imam, keputusan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 tentang desa dan Perda Kota Batu No 7 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan Kades.
Pada Perda No 7 tahun 2005, pasal 7 ayat 1 huruf i disebutkan, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kades. Dengan syarat tidak pernah menjabat sebagai kades paling lama 10 tahun atau dua kali periode. Baik secara berturut-turut atau ada jedanya.
"Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada tokoh masyarakat lain. Agar bisa mencalonkan diri sebagai Kades di wilayahnya," terang Imam.
Di tahun 2013 ini, di wilayah Kota Batu terdapat 11 Kades habis masa jabatannya. Di bulan Mei ada pemilihan Kades Junrejo. Satu bulan berikutnya ada pemilihan Kades, Sumberjo, Gunungsari, Giripurno, Punten, Torongrejo, dan Bumiaji. Di bulan Juli, ada pemilihan Kades Beji. Di bulan September ada pemilihan Kades Tulungrejo, dan akhir tahun ada pemilihan Kades Oro Oro Ombo.
"Sesuai Perda No 7 tahun 2006. Panitia Pilkades harus terbentuk empat bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir," urainya.
Bagi kades yang belum habis masa jabatannya, lanjutnya, dan ingin mencalonkan diri lagi, maka diwajibkan mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Kemudian pelaksana tugas (Plt) Kades dijabat oleh Sekdes.
"Soal anggaran, Pemkot Batu siap menyumbang Rp25 juta kepada panitia Pilkades. Yang Rp10 juta untuk biaya pemilihan dan sisanya untuk biaya pelantikannya. Apabila bantuan dari Pemkot Batu masih kurang, maka panitia bisa minta bantuan kepada pemerintah desa. Dari swadaya masyarakat dan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengusulkan, bagi setiap calon kades lebih dulu harus ditest psikologinya. Agar setiap calon kades terpilih memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakatnya.
Termasuk diberi bekal tentang tata cara mengelola pemerintahaan desa. Terutama yang menyangkut masalah penggunaan angaran dan penyusunan program pembangunannya.
"Kalau kadesnya paham dengan tugas pokok dan fungsinya pasti program pembangunannya sejalan dengan program pembangunan dari Pemkot Batu. Lalu, mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggarannya," pungkas Heli.
(rsa)