Ladang ganja siap panen diendus polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Intelkam Polres Lahat berhasil mengendus sebuah ladang ganja di wilayah Talang Cagak Pal, Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Lawang, sekitar pukul 03.30 WIB, dini hari.
Pihak kepolisian berhasil menyita ribuan tanaman ganja siap panen dan siap semai. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian berhasil membekuk dua petani ganja.
Mereka adalah Supriadi (26), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Sangkut Putra (28), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang.
Jarak temuan ladang ganja ini cukup jauh dari lokasi pemukiman penduduk. Tim gabungan harus menempuh perjalanan dengan jalan kaki selama enam jam lebih. Menjadi tanaman pendamping kopi, petugas akhirnya berhasil mengetahui jika tanaman ganja ini ditanam di lokasi kebun kopi yang berada di atas bukit desa tersebut.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan 31 batang ganja siap panen berumur 1,5 bulan dengan tinggi 30-1 meter.
“Setelah kita lakukan pengembangan, akhirnya beberapa jam kemudian kita juga berhasil meringkus petani lain, yakni Sangkut yang jaraknya sekitar dua jam dari lokasi pertama,” tegas Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto, Selasa (26/2/2013).
Menurut Budi, atas nyanyian Supriadi, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Sangkut yang saat itu sedang berada di pondok juga berhasil diamankan. Dari tangannya, petugas menyita tanaman ganja sebanyak 156 batang ganja ukuran 1-2 meter siap panen.
Disita pula ribuan bibit tanaman ganja ukuran 5-10 cm yang disimpan dalam karung. Selain itu, puluhan bibit ganja yang disimpan dalam polibek juga disita petugas.
Penangkapan ini sendiri, lanjut Budi dilakukan setelah anggotanya mendapati laporan mengenai keberadaan ladang ganja tersebut. Setelah dilakukan pengintaian selama satu bulan oleh anggota Intelkam, ternyata benar. Modusnya, tanaman ganja tersebut ditanam bersebelahan dengan tanaman kopi milik para tersangka.
“Semua tanaman ini sudah siap panen,” tegas dia.
Ia menilai, kondisi wilayah dengan suhu dibawah rata rata menjadi surga cannabis sativa ini untuk tumbuh. Terlebih lagi, jauhnya pengawasan dari masyarakat sekitar.
“Kita yakin masih banyak ladang ladang serupa di lokasi itu mengingat tingginya kondisi tanah. Kita minta keterlibatan masyarakat untuk ikut melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tegas dia.
Sementara itu, tersangka Sangkut mengaku, mendapatkan daun setan ini dari KJ warga Palembang. Mulanya hanya beberapa bibit saja. Namun, karena dirasakan menguntungkan, KJ pun kembali menawarkan bantuan.
“Saya tahu jika menanam ini dilarang. Tapi dari pada saya merampok, lebih baik saya menanam (ganja) ini. Apalagi, kebutuhan hidup sehari hari kian lama kita meningkat. Untuk beli beras saja di wilayah kami sangat sulit,” katanya.
Kendati demikian, dari tanaman itu, Sangkut mengaku hanya satu kali memanen. Itu pun dijual kepada Supriadi sebesar
Tersangka Supriadi pun mengakui jika dirinya baru pertama kali menanam ganja ini. Hanya saja ia sempat menjual ganja ini dalam bentuk basah seharga Rp600 ribu.
“Belum sempat panen pak, tapi sudah ditangkap,” pungkasnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita ribuan tanaman ganja siap panen dan siap semai. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian berhasil membekuk dua petani ganja.
Mereka adalah Supriadi (26), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Sangkut Putra (28), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang.
Jarak temuan ladang ganja ini cukup jauh dari lokasi pemukiman penduduk. Tim gabungan harus menempuh perjalanan dengan jalan kaki selama enam jam lebih. Menjadi tanaman pendamping kopi, petugas akhirnya berhasil mengetahui jika tanaman ganja ini ditanam di lokasi kebun kopi yang berada di atas bukit desa tersebut.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan 31 batang ganja siap panen berumur 1,5 bulan dengan tinggi 30-1 meter.
“Setelah kita lakukan pengembangan, akhirnya beberapa jam kemudian kita juga berhasil meringkus petani lain, yakni Sangkut yang jaraknya sekitar dua jam dari lokasi pertama,” tegas Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto, Selasa (26/2/2013).
Menurut Budi, atas nyanyian Supriadi, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Sangkut yang saat itu sedang berada di pondok juga berhasil diamankan. Dari tangannya, petugas menyita tanaman ganja sebanyak 156 batang ganja ukuran 1-2 meter siap panen.
Disita pula ribuan bibit tanaman ganja ukuran 5-10 cm yang disimpan dalam karung. Selain itu, puluhan bibit ganja yang disimpan dalam polibek juga disita petugas.
Penangkapan ini sendiri, lanjut Budi dilakukan setelah anggotanya mendapati laporan mengenai keberadaan ladang ganja tersebut. Setelah dilakukan pengintaian selama satu bulan oleh anggota Intelkam, ternyata benar. Modusnya, tanaman ganja tersebut ditanam bersebelahan dengan tanaman kopi milik para tersangka.
“Semua tanaman ini sudah siap panen,” tegas dia.
Ia menilai, kondisi wilayah dengan suhu dibawah rata rata menjadi surga cannabis sativa ini untuk tumbuh. Terlebih lagi, jauhnya pengawasan dari masyarakat sekitar.
“Kita yakin masih banyak ladang ladang serupa di lokasi itu mengingat tingginya kondisi tanah. Kita minta keterlibatan masyarakat untuk ikut melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tegas dia.
Sementara itu, tersangka Sangkut mengaku, mendapatkan daun setan ini dari KJ warga Palembang. Mulanya hanya beberapa bibit saja. Namun, karena dirasakan menguntungkan, KJ pun kembali menawarkan bantuan.
“Saya tahu jika menanam ini dilarang. Tapi dari pada saya merampok, lebih baik saya menanam (ganja) ini. Apalagi, kebutuhan hidup sehari hari kian lama kita meningkat. Untuk beli beras saja di wilayah kami sangat sulit,” katanya.
Kendati demikian, dari tanaman itu, Sangkut mengaku hanya satu kali memanen. Itu pun dijual kepada Supriadi sebesar
Tersangka Supriadi pun mengakui jika dirinya baru pertama kali menanam ganja ini. Hanya saja ia sempat menjual ganja ini dalam bentuk basah seharga Rp600 ribu.
“Belum sempat panen pak, tapi sudah ditangkap,” pungkasnya.
(rsa)