Kasus pengemudi maut Grand Livina sudah P21

Selasa, 26 Februari 2013 - 04:18 WIB
Kasus pengemudi maut...
Kasus pengemudi maut Grand Livina sudah P21
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara tersangka kasus kecelakaan maut Grand Livina, Andhika Pradipta Bayo Angin yang menewaskan dua orang beberapa waktu lalu siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono.

"Alhamdulillah berkas perkaranya sudah P21, segera nanti kita limpahkan semua ke Kejaksaan Negeri," ujarnya saat dikonfimasi wartawan, Senin (25/2/2013).

Menurut Hindarsono, rencananya berkas tersangka Andhika itu akan dilimpahkan ke kejaksaan Kamis (28/02/2013) mendatang. Berkas tersebut bakal diserahkan bersama barang bukti, tersangka dan semua yang terkait dengan kasus kecelakaan maut ini.

"Berkasnya sudah kami serahkan, mudah-mudahan bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas tersebut, tersangka Andhika dikenakan Pasal 311 dan 312 ayat 2, 4 dan 5 UU Lalu Lintas," imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2013) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan maut ini bermula saat Nissan Livina bernomor polisi B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR.

Atas insiden itu, Andika yang mengendarai kendaraan Livina berusaha kabur hingga dikejar sopir Daihatsu Taruna bernama Ferry Iman Halim.

Andika yang saat itu bersama seorang warga Korea, Hwancheol (27), kalut lalu menabrak sepeda motor, dan gerobak pecel lele serta tujuh orang yang tengah makan di warung tersebut. Akibat insiden itu, dua orang korban tabrakan, Herdianto (33) dan Maulana (47) tewas di tempat.
(stb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved