Kasus pengemudi maut Grand Livina sudah P21
Selasa, 26 Februari 2013 - 04:18 WIB
Kasus pengemudi maut Grand Livina sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara tersangka kasus kecelakaan maut Grand Livina, Andhika Pradipta Bayo Angin yang menewaskan dua orang beberapa waktu lalu siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono.
"Alhamdulillah berkas perkaranya sudah P21, segera nanti kita limpahkan semua ke Kejaksaan Negeri," ujarnya saat dikonfimasi wartawan, Senin (25/2/2013).
Menurut Hindarsono, rencananya berkas tersangka Andhika itu akan dilimpahkan ke kejaksaan Kamis (28/02/2013) mendatang. Berkas tersebut bakal diserahkan bersama barang bukti, tersangka dan semua yang terkait dengan kasus kecelakaan maut ini.
"Berkasnya sudah kami serahkan, mudah-mudahan bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas tersebut, tersangka Andhika dikenakan Pasal 311 dan 312 ayat 2, 4 dan 5 UU Lalu Lintas," imbuhnya.
Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2013) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan maut ini bermula saat Nissan Livina bernomor polisi B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR.
Atas insiden itu, Andika yang mengendarai kendaraan Livina berusaha kabur hingga dikejar sopir Daihatsu Taruna bernama Ferry Iman Halim.
Andika yang saat itu bersama seorang warga Korea, Hwancheol (27), kalut lalu menabrak sepeda motor, dan gerobak pecel lele serta tujuh orang yang tengah makan di warung tersebut. Akibat insiden itu, dua orang korban tabrakan, Herdianto (33) dan Maulana (47) tewas di tempat.
"Alhamdulillah berkas perkaranya sudah P21, segera nanti kita limpahkan semua ke Kejaksaan Negeri," ujarnya saat dikonfimasi wartawan, Senin (25/2/2013).
Menurut Hindarsono, rencananya berkas tersangka Andhika itu akan dilimpahkan ke kejaksaan Kamis (28/02/2013) mendatang. Berkas tersebut bakal diserahkan bersama barang bukti, tersangka dan semua yang terkait dengan kasus kecelakaan maut ini.
"Berkasnya sudah kami serahkan, mudah-mudahan bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas tersebut, tersangka Andhika dikenakan Pasal 311 dan 312 ayat 2, 4 dan 5 UU Lalu Lintas," imbuhnya.
Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2013) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan maut ini bermula saat Nissan Livina bernomor polisi B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR.
Atas insiden itu, Andika yang mengendarai kendaraan Livina berusaha kabur hingga dikejar sopir Daihatsu Taruna bernama Ferry Iman Halim.
Andika yang saat itu bersama seorang warga Korea, Hwancheol (27), kalut lalu menabrak sepeda motor, dan gerobak pecel lele serta tujuh orang yang tengah makan di warung tersebut. Akibat insiden itu, dua orang korban tabrakan, Herdianto (33) dan Maulana (47) tewas di tempat.
(stb)