Ahok klaim, tiap tahun hanya nikmati 0,1 tunjangan jabatan
Senin, 25 Februari 2013 - 22:14 WIB
Ahok klaim, tiap tahun hanya nikmati 0,1 tunjangan jabatan
A
A
A
Sindonews.com - Siapa yang tidak tergiur menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta? Memang bila dilihat dari gaji dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur (wagub), hanya menerima take home pay yang tidak terlalu besar.
Namun, bila dilihat dari tunjangan dana operasional yang diterima keduanya sangat besar, yaitu 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan setiap tahunnya.
Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kesepakatan sendiri. Yakni, mereka tidak akan mengambil tunjangan dana operasional sebesar 0,15 persen dari PAD. Melainkan hanya mengambil 0,1 persen dari PAD yang telah ditetapkan.
“Tunjangan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu boleh 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya ambil 0,1 persen saja. Ya seperti itu,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia menegaskan, tunjangan dana operasional yang diberikan per tahun ini, disepakati dibagi dua untuk dirinya dan Jokowi. Sedangkan kepala daerah sebelumnya, membagi tunjangan dana operasional tersebut dengan komposisi 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur.
”Tunjangan dana operasional kita terima per tahun kok, dibagi dua kan. Dulu Pak Foke baginya 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur. Lihat saja di website. Lumayanlah besarannya tidak kalah dengan profesional juga,” ujarnya.
Memang bila dilihat dari pendapatan gaji dan tunjangan jabatan saja, keduanya hanya memperoleh angka yang tidak besar.
Seorang Gubernur DKI Jakarta menerima gaji sebesar Rp8.578.500 per bulan, dan Wakil Gubernur menerima sebesar Rp6.914.100 perbulan. Namun, tunjangan dana operasional yang didapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur cukup menggiurkan, yakni 0,1 persen dari total PAD DKI.
Tahun ini, total PAD DKI ditargetkan sebesar Rp26.670.448.766. Dengan begitu, tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok pada tahun 2013 ini mencapai Rp26,6 miliar.
Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp13,3 miliar pada tahun 2013 ini. Artinya, bila dibagi 12 bulan masa kerja dalam satu tahun, maka setiap bulannya, Jokowi dan Ahok menerima tunjangan dana operasional sebesar Rp1,1 miliar per bulan.
Dan jumlah tunjangan dana operasional tersebut akan bertambah tinggi setiap tahunnya. Karena dalam penetapan APBD DKI, target PAD DKI selalu naik setiap tahunnya.
Namun, bila dilihat dari tunjangan dana operasional yang diterima keduanya sangat besar, yaitu 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan setiap tahunnya.
Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kesepakatan sendiri. Yakni, mereka tidak akan mengambil tunjangan dana operasional sebesar 0,15 persen dari PAD. Melainkan hanya mengambil 0,1 persen dari PAD yang telah ditetapkan.
“Tunjangan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu boleh 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya ambil 0,1 persen saja. Ya seperti itu,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia menegaskan, tunjangan dana operasional yang diberikan per tahun ini, disepakati dibagi dua untuk dirinya dan Jokowi. Sedangkan kepala daerah sebelumnya, membagi tunjangan dana operasional tersebut dengan komposisi 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur.
”Tunjangan dana operasional kita terima per tahun kok, dibagi dua kan. Dulu Pak Foke baginya 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur. Lihat saja di website. Lumayanlah besarannya tidak kalah dengan profesional juga,” ujarnya.
Memang bila dilihat dari pendapatan gaji dan tunjangan jabatan saja, keduanya hanya memperoleh angka yang tidak besar.
Seorang Gubernur DKI Jakarta menerima gaji sebesar Rp8.578.500 per bulan, dan Wakil Gubernur menerima sebesar Rp6.914.100 perbulan. Namun, tunjangan dana operasional yang didapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur cukup menggiurkan, yakni 0,1 persen dari total PAD DKI.
Tahun ini, total PAD DKI ditargetkan sebesar Rp26.670.448.766. Dengan begitu, tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok pada tahun 2013 ini mencapai Rp26,6 miliar.
Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp13,3 miliar pada tahun 2013 ini. Artinya, bila dibagi 12 bulan masa kerja dalam satu tahun, maka setiap bulannya, Jokowi dan Ahok menerima tunjangan dana operasional sebesar Rp1,1 miliar per bulan.
Dan jumlah tunjangan dana operasional tersebut akan bertambah tinggi setiap tahunnya. Karena dalam penetapan APBD DKI, target PAD DKI selalu naik setiap tahunnya.
(stb)