Korupsi berjamaah, Ketua & Wakil Ketua DPRD Ternate diperiksa

Senin, 25 Februari 2013 - 13:43 WIB
Korupsi berjamaah, Ketua & Wakil Ketua DPRD Ternate diperiksa
Korupsi berjamaah, Ketua & Wakil Ketua DPRD Ternate diperiksa
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut.

Mereka diduga melakukan praktik tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun 2012 senilai Rp703 juta.

Mereka yang diperiksa di antaranya adalah Ketua DPRD Iqbal Ruray, Politikus Partai Golkar, dan Husni Bopeng, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemeriksaan dilakukan di ruangan AS Intek Gasper Kase SH, di Kantor Kejati Malut terletak di kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 Wita-13.30 Wita, siang.

“Benar, keduanya (Iqbal Ruray dan Husni Bopeng) kita panggil. Dan mereka datang untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy ketika dikonfirmasi diruang kerjannya, Senin (25/2/2013).

Keterangan mereka, menurut Rabert, sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti guna di tingkatkan ke penyidikan.

"Keduanya masih diperiksa sebatas saksi terkait kasus tersebut, penyidik juga dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan terhadap 22 anggota DPRD lainnya, karena mereka dinilai sangat mengetahui kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu," tambah Robert.

Nanun kapan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD lainnya, Robert belum mau menyebut kapan dilakukan pemeriksaan.

"Yang jelas penyidik juga berencana melakukan panggilan terhadap Sekertaris Dewan Kota Ternate Safia M Nur dan sejumlah staf dilingkungan Pemkot Ternate," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnnya LSM AI yang diketuai oleh Sadik Hamisi, didampingi sejumlah anggotanya melaporkan kasus yang menyeret 25 anggota DPRD, dan diterima Wakajati Malut Susilo Yustinus SH didampingi Penyidik Pidana Khusus Burhan Ashofa Rabu 23 Januari 2013, lalu.

Dalam laporan Nomor: 042.U/DPD-AI/MU/1/13, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi uang kunjungan kerja ke Jakarta dan Kabupaten Bogor pada bulan November, dan Desember tahun 2012.

25 Anggota DPRD Kota Ternate, diduga melakukan perjalanan dinas fiktif yakni, Kementrian Keuangan RI, IMB, Kementerian Perdagangan tentang program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang pengembangan jembatan tempat pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kecamatan Batang Dua.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.8045 seconds (0.1#10.140)
pixels