Ingin ponsel, bocah ini nekat bacok pemuda
A
A
A
Sindonews.com – Seorang bocah bawah umur, YAL (15) warga Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, nekat membacok seorang pemuda hanya karena ingin memiliki telepon seluler (ponsel).
Insiden ini terjadi pekan ke dua Februari lalu. Saat itu pelaku dan enam orang temannya, berkeliling di sekitar Kampung Laut, Kawasan Marina, Kota Semarang.
Saat itu, YAL dan teman-temannya melihat seorang pemuda sedang nongkrong. Tanpa pikir panjang, YAL dan teman-temannya menghampiri, mengerubuti pemuda itu.
"Dia sendirian, itu kejadian sore hari, kami mengeroyok, saya bacok kepalanya, setelah itu kami merampas ponselnya, ponsel saya yang bawa, dipakai sendiri, saya nggak punya ponsel," bebernya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/2/2013).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan insiden itu dilaporkan korban ke polisi. Tersangka YAL sendiri ditangkap pada Selasa 19 Februari 2013, sekira pukul 22.00 di Taman Korbokan Flores, Semarang.
"Kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," timpalnya.
Elan mengatakan pihaknya menyita barang bukti sebilah sangkur sepanjang 50 cm dan sebuah ponsel merek cross warna putih. Dua barang bukti itu disita dari tangan tersangka.
"Sangkur itu yang digunakan tersangka untuk membacok korbannya, kami masih buru para pelaku lain, korban masih dirawat di rumah sakit," tutupnya.
Insiden ini terjadi pekan ke dua Februari lalu. Saat itu pelaku dan enam orang temannya, berkeliling di sekitar Kampung Laut, Kawasan Marina, Kota Semarang.
Saat itu, YAL dan teman-temannya melihat seorang pemuda sedang nongkrong. Tanpa pikir panjang, YAL dan teman-temannya menghampiri, mengerubuti pemuda itu.
"Dia sendirian, itu kejadian sore hari, kami mengeroyok, saya bacok kepalanya, setelah itu kami merampas ponselnya, ponsel saya yang bawa, dipakai sendiri, saya nggak punya ponsel," bebernya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/2/2013).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan insiden itu dilaporkan korban ke polisi. Tersangka YAL sendiri ditangkap pada Selasa 19 Februari 2013, sekira pukul 22.00 di Taman Korbokan Flores, Semarang.
"Kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," timpalnya.
Elan mengatakan pihaknya menyita barang bukti sebilah sangkur sepanjang 50 cm dan sebuah ponsel merek cross warna putih. Dua barang bukti itu disita dari tangan tersangka.
"Sangkur itu yang digunakan tersangka untuk membacok korbannya, kami masih buru para pelaku lain, korban masih dirawat di rumah sakit," tutupnya.
(ysw)