Jon Kenedi, si penodong Wartawan ditangkap

Minggu, 24 Februari 2013 - 02:00 WIB
Jon Kenedi, si penodong...
Jon Kenedi, si penodong Wartawan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Akhirnya Polresta Padang mengungkap tabir siapa pelaku yang menodong sejata revolver kepada wartawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang saat razia di kafe-kafe di bawha jembatan Siti Nurbaya Padang, 14 Februari lalu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi akhirnya kita berhasil menangkap pelaku penodong pistol kepada wartawan, pelaku itu bernama Jon Kenedi (43), warga Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kapolreta Padang, Kombes Pol M Seno Putro di Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Sabtu 23 Februari 2013.

Katanya, dugaan selama ini oknum anggota polisi, ternyata bukan anggota polisi yang melakukan penodongan itu. Pelaku sendiri bekerja sebagai nelayan.

“Pelaku ditangkap di depan kampus Univesitas Bung Hatta di Ulakkarang,” katanya.

Saat itu, pelaku baru pulang dari Sibolga untuk menyelematkan dirinya. Dia ditangkap anggot tim khusus pada pukul 08.00 WIB tadi pagi.

“Untuk mengelabui petugas pelaku memotong rambutnya dan alis matanya, namu petugas kita sudah mengintai pelaku ini,” terang Seno.

Sementara senjata yang diduga revolver milik polisi ini ternyata senjata mainan berwarna silver, senjata ini kata Seno diamankan di rumahnya. Selain senjata polisi juga menyita satu unit kendaraan roda dua bermerek Honda revo warna merah.

Menurut keterangan pelaku, kata Seno, setelah penodongan dilakukan Jon, ia langsung pulang ke rumahnya. Saat itu penodongan yang dilakukan agar perempuang yang ditangkap Pol PP ini diturunkan.

“Karena tidak ada reaksi dari Sat Pol PP akhirnya dia pulang saja dan meenganggap masalah ini sudah selesai. Namun pada hari Senin berita itu semakin panas, akhirnya Jhon melarikan diri ke Sibolga ke rumah saudaranya, pada ini pelaku baru balik dan kita langsung menangkapnya. Sampai hari ini ia belum bertemu sama anak dan istrinya,” terangnya.

Selain itu sebelum aksi penodongan pelaku sedang minum bir hitam yang dicampur dengan bir putih di kafe yang dirazia. Pengakuan tersangka ketika melakukan aksi ini dalam keadaan mabuk.

“Tersangka di kenai pasal 334 perbuatan yang tidak menyenangkan dengan mengancam, sementara kalau UU Pers kita lihat perkembangannya,” pungkas Seno.

Sementara Andri Syahputra wartawan televisi lokal yang ditodong menuturkan, penodongan terjadi saat Satpol PP Padang menjaring seorang gadis yang diduga sebagai PSK. Kemudian ada dua orang yang mengaku orang tua si gadis ingin membawanya.

Saat diangkut dengan mobil petugas, dua orang itu menodongkan senjata api ke badan Andri.

"Pelatuk sempat ditarik dua kali, untung tidak ada pelurunya. Kalau ada saya mungkin sudah tewas karena ditembak dari jarak dekat," katanya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
4 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
4 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
4 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
5 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
5 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
6 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved