Aceng pun akan gugat SBY

Rabu, 20 Februari 2013 - 19:02 WIB
Aceng pun akan gugat...
Aceng pun akan gugat SBY
A A A
Sindonews.com - Persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberhentikan Aceng HM Fikri dari kursi Bupati Garut berbuntut panjang. Kubu Bupati Aceng HM Fikri akan menggugat SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'I Toujiri, mengatakan, gugatan tersebut akan dilakukan karena SBY telah menyetujui usulan DPRD untuk melengserkan kliennya.

"Usulan itu cacat hukum. Kenapa disetujui. Pasti akan kita gugat ke PTUN," kata Ujang ketika dihubungi, Rabu (20/2/2013).

Ujang melanjutkan, selama ini sanksi yang dituangkan dalam usulan DPRD bersifat asumsi, bukan pidana. Dengan kecacatan ini, kata dia, dasar pertimbangan hukum dari surat permohonan DPRD Kabupaten Garut, surat keputusan Mahkamah Agung (MA), dan Surat Keputusan Presiden, tidak kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya.

Ujang mengaku, tidak takut untuk melawan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Menurutnya, apa yang ia lakukan demi hak kliennya di mata hukum.

"Presiden yang menandatanganinya. Kita akan menggugat keputusannya justru. Akan kita gugat apa yang ditandatangani Presiden," ucapnya.

Namun demikian, Ujang sendiri mengakui belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Aceng tersebut.

Menurut Ujang, timnya akan segera melanjutkan langkah hukum seperti yang telah dirancang sebelumnya.
(ysw)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
21 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved