Aceng pun akan gugat SBY

Rabu, 20 Februari 2013 - 19:02 WIB
Aceng pun akan gugat...
Aceng pun akan gugat SBY
A A A
Sindonews.com - Persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberhentikan Aceng HM Fikri dari kursi Bupati Garut berbuntut panjang. Kubu Bupati Aceng HM Fikri akan menggugat SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'I Toujiri, mengatakan, gugatan tersebut akan dilakukan karena SBY telah menyetujui usulan DPRD untuk melengserkan kliennya.

"Usulan itu cacat hukum. Kenapa disetujui. Pasti akan kita gugat ke PTUN," kata Ujang ketika dihubungi, Rabu (20/2/2013).

Ujang melanjutkan, selama ini sanksi yang dituangkan dalam usulan DPRD bersifat asumsi, bukan pidana. Dengan kecacatan ini, kata dia, dasar pertimbangan hukum dari surat permohonan DPRD Kabupaten Garut, surat keputusan Mahkamah Agung (MA), dan Surat Keputusan Presiden, tidak kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya.

Ujang mengaku, tidak takut untuk melawan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Menurutnya, apa yang ia lakukan demi hak kliennya di mata hukum.

"Presiden yang menandatanganinya. Kita akan menggugat keputusannya justru. Akan kita gugat apa yang ditandatangani Presiden," ucapnya.

Namun demikian, Ujang sendiri mengakui belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Aceng tersebut.

Menurut Ujang, timnya akan segera melanjutkan langkah hukum seperti yang telah dirancang sebelumnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0371 seconds (0.1#10.140)