Aniaya ibu kandung, residivis dibekuk

Selasa, 19 Februari 2013 - 19:54 WIB
Aniaya ibu kandung,...
Aniaya ibu kandung, residivis dibekuk
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat buron selama dua pekan, Andri Sudiarto (20) dibekuk aparat Kepolisian Resor Tulungagung setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Pelaku dikenal kerap membuat onar dan pernah ditahan dalam kasus serupa.

Selain menganiaya ibu kandungnya, pemuda asal Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat juga melukai Ongky Suratman (17) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki hingga mengalami cacat mata permanen.

“Setelah menjadi buron selama dua minggu, pelaku akhirnya ditangkap,“ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri kepada wartawan, Selasa (19/2/2013).

Selain tiga bilah parang, yakni dua parang untuk menganiaya, dan satu parang berada di rumah, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria AG 3323 ON dan selembar rajah.

Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatanya. Karena pengaruh alkohol, ia tega memukuli Supatmi ibu kandungnya sendiri. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sepeda motor milik Suswati saudaranya.

“Usai melakukan penganiayaan di rumah, pelaku yang pergi ke jalan membacok korban hingga mengalami luka serius pada bagian mata,“ terang Lahuri.

Andri mengaku tidak memiliki masalah dengan korban Ongky. Ia hanya merasa tertantang ketika berteriak dan korban mendekat ke arahnya.

“Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia terkenal suka bikin onar di lingkunganya,“ jelasnya.

Dalam kasus kekerasan itu pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat terkait penyimpanan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan berada di dalam tahanan mapolres,“ pungkas Lahuri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)