Dimekarkan, KPU Muba usul Dapil baru
A
A
A
Sindonews.com - Penambahan Kecamatan dari 11 menjadi 14 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat KPU Muba harus menata daerah pemilihan (Dapil) kembali dalam persiapan pemilu legislatif mendatang.
"Kita segera mengusulkan kepada KPU, karena sebelumnya Kabupaten Muba hanya 11 Kecamatan, dan sekarang telah terjadi pemekaran menjadi 14 Kecamatan, sehingga perlu ditata kembali dapilnya," ujar Sekretaris KPUD Muba Jhoni Martohonan di Sekayu, Selasa (19/2/2013).
Menurut Jhoni, sesuai ketentuan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD pasal 27 Ayat 2 bahwa jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Dari hasil rapat antara KPUD Muba dengan para partai politik (Parpol) peserta pemilu baru-baru ini, tidak ada kata kesepakatan jumlah dapil yang sama, justru bervariasi.
"Dari hasil rapat tersebut ada yang menginginkan Muba menjadi 4 dapil, 6 dapil dan 7 dapil," jelasnya.
Meski belum ada kata kesepakatan apakah harus 4, atau 6 dan 7 dapil, pihaknya tetap mengusulkan kepada KPU untuk memutuskan.
"Kita usulkan ke KPU untuk memutuskan jumlah dapil kita," lanjut Jhoni.
Sebelumnya Kabupaten Muba terdiri dari 4 dapil, dapil I yakni Kecamatan Sekayu, Sungai Keruh dan Keluang. Dapil 2, Kecamatan Lais dan Sungai Lilin, Dapil 3 yakni Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan, Dapil 4 yakni Kecamatan Babat Toman , Plakat Tinggi , Batang Hari Leko dan Sanga Desa.
"Sekarang setelah terjadi pemekaran, ada kecamatan baru yang belum masuk pada dapil tersebut, yakni Kecamatan Lawang Wetan, Babat Supat, dan Kecamatan Tungkal Jaya," pungkasnya.
"Kita segera mengusulkan kepada KPU, karena sebelumnya Kabupaten Muba hanya 11 Kecamatan, dan sekarang telah terjadi pemekaran menjadi 14 Kecamatan, sehingga perlu ditata kembali dapilnya," ujar Sekretaris KPUD Muba Jhoni Martohonan di Sekayu, Selasa (19/2/2013).
Menurut Jhoni, sesuai ketentuan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD pasal 27 Ayat 2 bahwa jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Dari hasil rapat antara KPUD Muba dengan para partai politik (Parpol) peserta pemilu baru-baru ini, tidak ada kata kesepakatan jumlah dapil yang sama, justru bervariasi.
"Dari hasil rapat tersebut ada yang menginginkan Muba menjadi 4 dapil, 6 dapil dan 7 dapil," jelasnya.
Meski belum ada kata kesepakatan apakah harus 4, atau 6 dan 7 dapil, pihaknya tetap mengusulkan kepada KPU untuk memutuskan.
"Kita usulkan ke KPU untuk memutuskan jumlah dapil kita," lanjut Jhoni.
Sebelumnya Kabupaten Muba terdiri dari 4 dapil, dapil I yakni Kecamatan Sekayu, Sungai Keruh dan Keluang. Dapil 2, Kecamatan Lais dan Sungai Lilin, Dapil 3 yakni Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan, Dapil 4 yakni Kecamatan Babat Toman , Plakat Tinggi , Batang Hari Leko dan Sanga Desa.
"Sekarang setelah terjadi pemekaran, ada kecamatan baru yang belum masuk pada dapil tersebut, yakni Kecamatan Lawang Wetan, Babat Supat, dan Kecamatan Tungkal Jaya," pungkasnya.
(ysw)