Yogyakarta butuh ruang laktasi

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:07 WIB
Yogyakarta butuh ruang...
Yogyakarta butuh ruang laktasi
A A A
Sindonews.com - Yogyakarta saat ini dinilai membutuhkan ruang laktasi (tempat untuk menyusui bayi). Terutama di instansi atau perkantoran. Pasalnya hampir di kantor, baik pemerintah maupun swasta hingga saat ini belum ada ruang tersebut.

Padahal ruang ini sangat penting, khususnya dalam program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi selama enam bulan.

Karena pentingnya tempat tersebut, Pemkot Yogyakarta saat ini sedang mengodok rencana peraturan daerah (raperda) tentang ASI Ekslusif, dimana salah satunya mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor. Untuk pembahasan sendiri saat ini dalam tahap pembicaraan antara instasi terkait dengan komisi D DPRD Yogyakarta.

“Karena tempat ini penting, maka masalah ini harus menjadi perhatian dari pemerintah kota. Salah satunya dengan mewajibkan kantor atau instansi untuk menyediakan ruang laktasi,” ungkap sekretaris komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2013).

Untuk itu, selain mewajibkan ibu memberikan ASI ekslusif kepada bayinya selama enam bulan, juga harus ada kewajiban bagi kantor atau instasi menyediakan ruang laktasi tersebut. Sehingga dengan adanya aturan itu, selain dapat memberikan kenyamanan kepada pegawai yang sedang menyusui juga kebutuhan bayi mereka akan ASI pun terpenuhi

“Kami harapkan pemkot segera merancang desain ruang laktasi itu, sehingga pada tahun ini, semua kantor dan instansi sudah memiliki ruang laktasi,” harapnya.

Fauzan menambahkan, untuk penegakkan aturannya sendiri, nantinya harus ada pengawasan bersama dan jika ada yang tidak melaksanakan, harus ada sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada. Bukan sebaliknya masih memberikan toleransi bagi mereka yang melanggar. Jika ini dibiarkan tentunya akan merugikan semua pihak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, selain untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya. Perda ASI ekslusif nanti juga mengatur mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor.

"Termasuk rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Mutu Fasilitas Kesehatan...
Mutu Fasilitas Kesehatan Menentukan Kesehatan Masyarakat
Beri Kemudahan Layanan...
Beri Kemudahan Layanan Kesehatan, APL Punya Fasilitas Baru dengan Teknologi Mutakhir
Cegah dan Tekan Risiko...
Cegah dan Tekan Risiko Infeksi Nosokomial yang Menular Lewat Udara di Fasilitas Kesehatan
Hadir Sejak 2017, Klinik...
Hadir Sejak 2017, Klinik Asiki Bantu Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak di Asiki, Papua
Pertemuan Ilmiah LAFKI...
Pertemuan Ilmiah LAFKI Sukses di Jakarta, Berlanjut Digelar di Medan
Layani Kesehatan Warga,...
Layani Kesehatan Warga, Klinik Pratama Amanda Beroperasi di Tegal Alur Jakbar
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
33 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved