Yogyakarta butuh ruang laktasi

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:07 WIB
Yogyakarta butuh ruang...
Yogyakarta butuh ruang laktasi
A A A
Sindonews.com - Yogyakarta saat ini dinilai membutuhkan ruang laktasi (tempat untuk menyusui bayi). Terutama di instansi atau perkantoran. Pasalnya hampir di kantor, baik pemerintah maupun swasta hingga saat ini belum ada ruang tersebut.

Padahal ruang ini sangat penting, khususnya dalam program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi selama enam bulan.

Karena pentingnya tempat tersebut, Pemkot Yogyakarta saat ini sedang mengodok rencana peraturan daerah (raperda) tentang ASI Ekslusif, dimana salah satunya mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor. Untuk pembahasan sendiri saat ini dalam tahap pembicaraan antara instasi terkait dengan komisi D DPRD Yogyakarta.

“Karena tempat ini penting, maka masalah ini harus menjadi perhatian dari pemerintah kota. Salah satunya dengan mewajibkan kantor atau instansi untuk menyediakan ruang laktasi,” ungkap sekretaris komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2013).

Untuk itu, selain mewajibkan ibu memberikan ASI ekslusif kepada bayinya selama enam bulan, juga harus ada kewajiban bagi kantor atau instasi menyediakan ruang laktasi tersebut. Sehingga dengan adanya aturan itu, selain dapat memberikan kenyamanan kepada pegawai yang sedang menyusui juga kebutuhan bayi mereka akan ASI pun terpenuhi

“Kami harapkan pemkot segera merancang desain ruang laktasi itu, sehingga pada tahun ini, semua kantor dan instansi sudah memiliki ruang laktasi,” harapnya.

Fauzan menambahkan, untuk penegakkan aturannya sendiri, nantinya harus ada pengawasan bersama dan jika ada yang tidak melaksanakan, harus ada sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada. Bukan sebaliknya masih memberikan toleransi bagi mereka yang melanggar. Jika ini dibiarkan tentunya akan merugikan semua pihak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, selain untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya. Perda ASI ekslusif nanti juga mengatur mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor.

"Termasuk rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Mutu Fasilitas Kesehatan...
Mutu Fasilitas Kesehatan Menentukan Kesehatan Masyarakat
Beri Kemudahan Layanan...
Beri Kemudahan Layanan Kesehatan, APL Punya Fasilitas Baru dengan Teknologi Mutakhir
Cegah dan Tekan Risiko...
Cegah dan Tekan Risiko Infeksi Nosokomial yang Menular Lewat Udara di Fasilitas Kesehatan
Hadir Sejak 2017, Klinik...
Hadir Sejak 2017, Klinik Asiki Bantu Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak di Asiki, Papua
Pertemuan Ilmiah LAFKI...
Pertemuan Ilmiah LAFKI Sukses di Jakarta, Berlanjut Digelar di Medan
Layani Kesehatan Warga,...
Layani Kesehatan Warga, Klinik Pratama Amanda Beroperasi di Tegal Alur Jakbar
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved