Yogyakarta butuh ruang laktasi

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:07 WIB
Yogyakarta butuh ruang laktasi
Yogyakarta butuh ruang laktasi
A A A
Sindonews.com - Yogyakarta saat ini dinilai membutuhkan ruang laktasi (tempat untuk menyusui bayi). Terutama di instansi atau perkantoran. Pasalnya hampir di kantor, baik pemerintah maupun swasta hingga saat ini belum ada ruang tersebut.

Padahal ruang ini sangat penting, khususnya dalam program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi selama enam bulan.

Karena pentingnya tempat tersebut, Pemkot Yogyakarta saat ini sedang mengodok rencana peraturan daerah (raperda) tentang ASI Ekslusif, dimana salah satunya mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor. Untuk pembahasan sendiri saat ini dalam tahap pembicaraan antara instasi terkait dengan komisi D DPRD Yogyakarta.

“Karena tempat ini penting, maka masalah ini harus menjadi perhatian dari pemerintah kota. Salah satunya dengan mewajibkan kantor atau instansi untuk menyediakan ruang laktasi,” ungkap sekretaris komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2013).

Untuk itu, selain mewajibkan ibu memberikan ASI ekslusif kepada bayinya selama enam bulan, juga harus ada kewajiban bagi kantor atau instasi menyediakan ruang laktasi tersebut. Sehingga dengan adanya aturan itu, selain dapat memberikan kenyamanan kepada pegawai yang sedang menyusui juga kebutuhan bayi mereka akan ASI pun terpenuhi

“Kami harapkan pemkot segera merancang desain ruang laktasi itu, sehingga pada tahun ini, semua kantor dan instansi sudah memiliki ruang laktasi,” harapnya.

Fauzan menambahkan, untuk penegakkan aturannya sendiri, nantinya harus ada pengawasan bersama dan jika ada yang tidak melaksanakan, harus ada sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada. Bukan sebaliknya masih memberikan toleransi bagi mereka yang melanggar. Jika ini dibiarkan tentunya akan merugikan semua pihak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, selain untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya. Perda ASI ekslusif nanti juga mengatur mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor.

"Termasuk rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6604 seconds (0.1#10.140)