Sidang pembunuhan ricuh, 2 terdakwa diserang keluarga korban

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:18 WIB
Sidang pembunuhan ricuh, 2 terdakwa diserang keluarga korban
Sidang pembunuhan ricuh, 2 terdakwa diserang keluarga korban
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Sungguminasa hari ini riuh. Suara teriakan, pukulan, dari beberapa orang, terdengar menggema saat dua orang yang menggunakan baju tahanan dipukuli dan dikejar beberapa orang dengan muka beringas.

Ternyata, dua orang yang nampak ketakutan itu bernama Amirullah Daeng Tarang, dan Abdul Karim. Dua pesakitan itu merupakan pembunuh Abbas Daeng Sija beberapa waktu silam.

Kemarahan tersebut diluapkan saat Amirullah dan Abdul menjalani sidang. Keluarga Abbas, merasa tak terima salah satu anggota keluarganya menjadi korban kebiadaban dua orang tersebut. Nampak keluarga korban yang melihat terdakwa langsung emosi dengan mengamuk dan menyerang terdakwa saat diamankan petugas ke mobil tahanan.

Guna menghindari kericuhan susulan, petugas langsung membawa kedua terdakwa ke rumah tahanan (Rutan) Makassar.

"Kami pihak keluarga sungguh emosi dengan pernyataan keduanya yang tidak mengakui telah melakukan pembunuhan keluarga kami, itulah pemicunya, kami marah dan kesal," ungkap Zainuddin, anak korban, dengan muka memerah, Selasa, (19/2/2013).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tahsin, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ariyani menggelar sidang pemeriksaan atas kedua terdakwa Amirullah Daeng Tarang, dan Abdul Karim Daeng Naro.

Namun, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, keduanya tidak mengakui bahwa senjata tajam miliknya yang digunakan untuk membunuh.

Kasus pembunuhan atas korban Abbas Daeng Sija ini terjadi di Kampung Sela, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 18 Oktober 2012 lalu.

Saat itu kedua terdakwa Amirullah Daeng Tarang dan Abdul Karim Daeng Naro, menebas korban dengan sebilah golok. Kejadian tersebut diduga lantaran kedua pihak merasa kesal dengan sengketa tanah. Saat itulah korban tewas seketika dengan dua luka tebas senjata tajam dibagian leher korban.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8544 seconds (0.1#10.140)