KPK lamban usut korupsi, Kendari rusuh
A
A
A
Sindonews.com - Bentrokan terjadi antara mahasiswa, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Sultra (ARMST) dengan polisi, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo (UNHALU), Kendari, Syawal Riyaman mengatakan, akibat bentrokan ini, tiga mobil pelat merah terbakar dan 15 mahasiswa dan warga ditangkap.
"Bentrokan ini terjadi karena KPK tidak kunjung bertindak pada laporan masyarakat dan mahasiswa terhadap pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Gubernur Nur Alam, sejak 2010 dengan kedok Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) Pergub Nomor 8/2010," ucapnya, lewat rilis yang diterima Sindonews, Senin (18/2/2013).
Menurut Syawal, akibat pungli tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun untuk wilayah Sulawesi Tenggara dan bisa mencapai Rp60 triliun untuk 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
"Lambatnya penyikapan KPK terhadap pengaduan berikut berbagai barang bukti yang sudah dilakukan berkali-kali sejak 2010 itu melahirkan pertanyaan sekaligus kemarahan pada masyarakat dan mahasiswa," ucapnya.
Karena itu, terkait peristiwa bentrokan yang disertai pembakaran dan lambannya pimpinan KPK merespon pengaduan masyarakat dalam pemberantasan Korupsi. Menurutnya, KPK harus segera mengambil tindakan dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Agar peristiwa tidak berulang di kemudian hari. Kami juga mendesak agar aparat kepolisian tidak bertindak represif dan bebaskan semua masyarakat dan warga yang ditahan," pungkasnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo (UNHALU), Kendari, Syawal Riyaman mengatakan, akibat bentrokan ini, tiga mobil pelat merah terbakar dan 15 mahasiswa dan warga ditangkap.
"Bentrokan ini terjadi karena KPK tidak kunjung bertindak pada laporan masyarakat dan mahasiswa terhadap pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Gubernur Nur Alam, sejak 2010 dengan kedok Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) Pergub Nomor 8/2010," ucapnya, lewat rilis yang diterima Sindonews, Senin (18/2/2013).
Menurut Syawal, akibat pungli tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun untuk wilayah Sulawesi Tenggara dan bisa mencapai Rp60 triliun untuk 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
"Lambatnya penyikapan KPK terhadap pengaduan berikut berbagai barang bukti yang sudah dilakukan berkali-kali sejak 2010 itu melahirkan pertanyaan sekaligus kemarahan pada masyarakat dan mahasiswa," ucapnya.
Karena itu, terkait peristiwa bentrokan yang disertai pembakaran dan lambannya pimpinan KPK merespon pengaduan masyarakat dalam pemberantasan Korupsi. Menurutnya, KPK harus segera mengambil tindakan dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Agar peristiwa tidak berulang di kemudian hari. Kami juga mendesak agar aparat kepolisian tidak bertindak represif dan bebaskan semua masyarakat dan warga yang ditahan," pungkasnya.
(maf)