Tolak obati bayi, izin RS harus dicabut
Senin, 18 Februari 2013 - 15:13 WIB
Tolak obati bayi, izin RS harus dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Kebon Sirih, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghukum rumah sakit yang menolak pengobatan bayi kembar Dera Nuranggraini hingga mengakibatkan kematian.
"Meninggalnya seorang bayi karena ditolak dirawat rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan. Apabila benar faktanya demikian, Pemerintah Provinsi harus menindak tegas rumah sakit-rumah sakit, bila perlu dengan mencabut izinnya," ujar Wanda kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
Ditambahkan dia, rumah sakit tidak berhak menolak pasien karena pemerintah sudah menanggung biaya pengobatan warganya. "Rumah sakit, terutama milik pemerintah, berkewajiban menerima pasien," katanya.
Dia melanjutkan, dirinya akan mengunjungi sekaligus meminta keterangan kronologis peristiwa tragis itu kepada keluarga korban dan kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan instansi terkait.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi kembar Dera Nur Anggraini meninggal setelah ditolak dirawat oleh rumah sakit meskipun keluarganya memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang merupakan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kartu Jakarta Sehat merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di era Gubernur Jokowi. Jokowi sendiri mengadopsi program serupa yang pernah dia terapkan di Solo sewaktu menjabat sebagai wali kota.
Peristiwa penolakan berujung meninggalnya calon pasien menjadi ujian bagi pemerintahan era Jokowi. Ternyata masih ada penolakan dari pihak rumah sakit pada masyarakat yang membutuhkan perawatan.
"Meninggalnya seorang bayi karena ditolak dirawat rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan. Apabila benar faktanya demikian, Pemerintah Provinsi harus menindak tegas rumah sakit-rumah sakit, bila perlu dengan mencabut izinnya," ujar Wanda kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
Ditambahkan dia, rumah sakit tidak berhak menolak pasien karena pemerintah sudah menanggung biaya pengobatan warganya. "Rumah sakit, terutama milik pemerintah, berkewajiban menerima pasien," katanya.
Dia melanjutkan, dirinya akan mengunjungi sekaligus meminta keterangan kronologis peristiwa tragis itu kepada keluarga korban dan kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan instansi terkait.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi kembar Dera Nur Anggraini meninggal setelah ditolak dirawat oleh rumah sakit meskipun keluarganya memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang merupakan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kartu Jakarta Sehat merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di era Gubernur Jokowi. Jokowi sendiri mengadopsi program serupa yang pernah dia terapkan di Solo sewaktu menjabat sebagai wali kota.
Peristiwa penolakan berujung meninggalnya calon pasien menjadi ujian bagi pemerintahan era Jokowi. Ternyata masih ada penolakan dari pihak rumah sakit pada masyarakat yang membutuhkan perawatan.
(san)