JPU tentukan tuntutan Rasyid

Jum'at, 15 Februari 2013 - 22:58 WIB
JPU tentukan tuntutan...
JPU tentukan tuntutan Rasyid
A A A
Sindonew.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menambah atau membuang, yang dianggap penting dalam dakwaan, yang akan disampaikan dalam berkas materilnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy ketika memberi keterangan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ada rumusan materil da nada rumusan delik, dalam mengajukan sebuah tuntutan kepada terdakwa.

“Jika tidak ada untuk apa mempertebal berkas dakawan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Marwan mengatakan, Jaksa tidak akan memaksakan materil tuntutan. Namun, kata Marwan, Jaksa memiliki kebijakan untuk memenuhi materil delik aduan.

“Sikap Jaksa yang memiliki kekuasaan, untuk mementukan materil tuntutan bukan preseden butuk. Toh didunia peradilan manapun juga begitu,” ujarnya.

Marwan membantah, ada keistimewaan terhadap penanganan Rasyid lantaran anak Menteri. Ia mengaku, didalam hukum ada istilah utility before the law. Artinya, setiap orang sama kedudukannya didepan hukum.

“Tidak ada keistimewaan,” bantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa dijadikan terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terjadi pada pagi hari usai Malam Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2013 lalu di Tol Jagorawi.
(stb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved