Polda belum terima surat penembak eksekusi mati

Jum'at, 15 Februari 2013 - 21:26 WIB
Polda belum terima surat...
Polda belum terima surat penembak eksekusi mati
A A A
Sindonews.com - Kabid Humas Polda Sumsel R Djarod Padakova menyatakan, hingga saat ini Polda Sumatera Selatan (Sumsel) belum menerima surat salinan resmi permohonan untuk melakukan eksekusi tiga napi kasus pembunuhan dari Kejari Palembang.

“Saya sudah cek di bagian Setum Polda Sumsel, belum masuk suratnya, tapi yang jelas kita siap memberikan bantuan, jika memang suratnya sudah masuk secara resmi ke Polda Sumsel. Biasanya setelah masuk, surat permohonan eksekusi itu akan diteliti dulu bapak Kapolda Sumsel, setelah itu baru bapak Kapolda Sumsel memberikan desposisi ke Satuan Brimob Polda Sumsel biasanya, untuk menentukan anggota yang dilibatkan dalam melakukan penembakan untuk eksekusi nanti,” ungkap Djarod, di Mapolda Sumsel, Jumat (15/2/2013) siang.

Perwira melati dua ini menambahkan, biasanya anggota yang melakukan eksekusi penembakan, semuanya dari anggota Brimob.

”Jumlahnya pasti selalu ganjil, bisa tujuh atau sembilan orang. Mengenai lokasi eksekusi, akan dimusyawarahkan lagi antara pihak Kejari dan Polda Sumsel nantinya,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga terpidana mati asal Provinsi Sumsel yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, akan segera dieksekusi pihak Kejari Palembang.

Ketiga terpidana mati tersebut yakni Suryadi Swabuana, kasus pembunuhan Thomas Suripto, karyawan PT Pusri pada tahun 1992, Jurit, kasus pembunuhan Sholeh tahun 1998 dan Ibrahim kasus sama dengan Jurit.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
14 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved