Digerebek polisi, pelaku masukan ineks ke mulutnya
Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:26 WIB
Digerebek polisi, pelaku masukan ineks ke mulutnya
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum mahasiswa di Sekayu, bersama residivis kasus narkoba dan seorang teman lainnya berhasil dibekuk jajaran satnarkoba Polres Muba, tadi pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan ketiga oknum yang merupakan bandar narkoba tersebut diketahui polisi berkat informasi warga yang resah dengan sepak terjang tersangka.
Ketiga orang tersebut yakni, mahasiswa Reza Hizazi (22), warga Perum Griya Randik Blok B1, No 1, RT 17, Kelurahan Kayuara Sekayu, Andi Arifin (30), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, dan residivis kambuhan Hendriyadi alias Hen Bintang (36), warga Jalan Lingkar Randik, Simpang Empat Teladang, RT 02 RW 01, di lingkungan III, Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Saat penangkapan tersangka, polisi sempat dikelabui.
Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba Iptu Akhmad Bakri mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat via SMS. Saat polisi menggerebek rumah Hen Bintang, didapati 20 butir ekstasi warna merah, dengan logo toyota.
“Mereka ini sudah menjadi target polisi namun terkenal licin, karena kita yakin tersangka dan barang bukti ineks ada ditempat tersebut barulah kita grebek,” terangnya, Jumat (15/2/2013).
Namun polisi dalam melakukan aksinya tidaklah mulus, tersangka andi berusaha mengelabui polisi karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya. Oleh polisi, barang bukti ineks sebanyak dua butir berhasil dikeluarkan dari mulut tersangka. Bahkan, dalam aksi tersebut polisi dan tersangka sempat baku hantam dan bergelut untuk mengeluarkan ineks di dalam mulut tersangka.
“Kami sempat bergelut karena tersangka berusaha menelan ineks itu. Tersangka juga memberikan perlawanan sehingga anggota bertindak tegas,” bebernya.
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 20 butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah Logo Toyota, satu buah kotak merek 234 terbuat dari seng, dua buah pirek kaca yg di duga berisikan sisa narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah korek api warna putih. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu paket narkoba jenis ganja, dan dua butir pil ekstasi warna ungu dengan logo apel.
Penangkapan ketiga oknum yang merupakan bandar narkoba tersebut diketahui polisi berkat informasi warga yang resah dengan sepak terjang tersangka.
Ketiga orang tersebut yakni, mahasiswa Reza Hizazi (22), warga Perum Griya Randik Blok B1, No 1, RT 17, Kelurahan Kayuara Sekayu, Andi Arifin (30), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, dan residivis kambuhan Hendriyadi alias Hen Bintang (36), warga Jalan Lingkar Randik, Simpang Empat Teladang, RT 02 RW 01, di lingkungan III, Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Saat penangkapan tersangka, polisi sempat dikelabui.
Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba Iptu Akhmad Bakri mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat via SMS. Saat polisi menggerebek rumah Hen Bintang, didapati 20 butir ekstasi warna merah, dengan logo toyota.
“Mereka ini sudah menjadi target polisi namun terkenal licin, karena kita yakin tersangka dan barang bukti ineks ada ditempat tersebut barulah kita grebek,” terangnya, Jumat (15/2/2013).
Namun polisi dalam melakukan aksinya tidaklah mulus, tersangka andi berusaha mengelabui polisi karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya. Oleh polisi, barang bukti ineks sebanyak dua butir berhasil dikeluarkan dari mulut tersangka. Bahkan, dalam aksi tersebut polisi dan tersangka sempat baku hantam dan bergelut untuk mengeluarkan ineks di dalam mulut tersangka.
“Kami sempat bergelut karena tersangka berusaha menelan ineks itu. Tersangka juga memberikan perlawanan sehingga anggota bertindak tegas,” bebernya.
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 20 butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah Logo Toyota, satu buah kotak merek 234 terbuat dari seng, dua buah pirek kaca yg di duga berisikan sisa narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah korek api warna putih. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu paket narkoba jenis ganja, dan dua butir pil ekstasi warna ungu dengan logo apel.
(rsa)