Abaikan transportasi massal, kepala daerah bisa disanksi

Rabu, 13 Februari 2013 - 12:23 WIB
Abaikan transportasi...
Abaikan transportasi massal, kepala daerah bisa disanksi
A A A
Sindonews.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesi (MTI) Djoko Stijowarno menegaskan, agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang lalai dalam menyelenggarakan angkutan massal.

"Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum sudah tidak ditaati secara utuh oleh dishub di daerah," terang Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Kondisi tersebut, kata Djoko, tak ayal sering terjadi pelanggaran operasional dan pelayanan di lapangan yang merugikan penumpang.

"Terlebih dalam pasal 138 dan 158 UU 22/2009 tentang LLAJ sudah menerangkan dengan jelas pemerintah punya kewajiban penyelenggaraan angkutan umum," tegas dia.

Karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak selenggarakan pelayanan angkutan umum tersebut, menurut Djoko, telah menyebabkan mereka masih menghindar dan mengabaikan keputusan menteri tersebut.

Untuk itu, perlu dikaji dan ditegaskan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang tidak menyelenggarakan keputusan tersebut secara utuh.
(san)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
46 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved