Abaikan transportasi massal, kepala daerah bisa disanksi

Rabu, 13 Februari 2013 - 12:23 WIB
Abaikan transportasi...
Abaikan transportasi massal, kepala daerah bisa disanksi
A A A
Sindonews.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesi (MTI) Djoko Stijowarno menegaskan, agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang lalai dalam menyelenggarakan angkutan massal.

"Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum sudah tidak ditaati secara utuh oleh dishub di daerah," terang Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Kondisi tersebut, kata Djoko, tak ayal sering terjadi pelanggaran operasional dan pelayanan di lapangan yang merugikan penumpang.

"Terlebih dalam pasal 138 dan 158 UU 22/2009 tentang LLAJ sudah menerangkan dengan jelas pemerintah punya kewajiban penyelenggaraan angkutan umum," tegas dia.

Karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak selenggarakan pelayanan angkutan umum tersebut, menurut Djoko, telah menyebabkan mereka masih menghindar dan mengabaikan keputusan menteri tersebut.

Untuk itu, perlu dikaji dan ditegaskan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang tidak menyelenggarakan keputusan tersebut secara utuh.
(san)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
5 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
6 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
6 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
12 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
13 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved