Izin kadaluarsa, 13 tower BTS akan ditertibkan

Selasa, 12 Februari 2013 - 17:12 WIB
Izin kadaluarsa, 13 tower BTS akan ditertibkan
Izin kadaluarsa, 13 tower BTS akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana menertibkan 13 tower base transceifer system (BTS) karena izin gangguannnya (HO) sudah kadaluarsa.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu, Syamsul Bachri menjelaskan, izin HO dari 13 tower BTS milik telepon seluler itu rata-rata izin HO-nya diterbitkan oleh Pemkab Malang.

"Proses penertiban segera kita lakukan. Yang kita lakukan sekarang memanggil pemilik tower. Kesulitan kita, pemilik tower kantornya di Surabaya," ungkap Syamsul di kantornya, Selasa (12/2/2013).

Diterangkan, jumlah tower di wilayah Kota Batu sebanyak 54 titik. Yang 14 titik merupakan tower untuk pemancar stasisiun TV. 36 tower untuk pemancar telepon seluler dan empat tower untuk pemancar radio.

Diterangkan, dari 13 tower BTS yang kadaluarsa izin HO-nya itu pernah diperpanjang antara tahun 2007-2008 lalu. Karena sudah lima tahun. Maka kewajiban pemiliknya adalah memperbaruhi izin HO-nya lagi.

"Yang dibutuhkan KPPT sekarang adalah Perwali untuk mengatur zona pendirian tower itu. Kemudian sedang kita rencanakan pula mengatur kontruski tower agar tidak segarang sekarang ini," ujar dia.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyarankan supaya Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA), segera menetapkan zona yang bisa didirikan tower BTS.

"SOP untuk izin pendirian tower masih disusun. Nanti setelah selesai pembehasan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK). Bapeda langsung bisa menunjukkan lokasinya," pungkas Punjul Santoso.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.1010 seconds (0.1#10.140)