Polisi bekuk pemasok ekstasi 2 kabupaten

Jum'at, 08 Februari 2013 - 18:34 WIB
Polisi bekuk pemasok ekstasi 2 kabupaten
Polisi bekuk pemasok ekstasi 2 kabupaten
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang di bawah pimpinan Kapolsekta Kompol Iman Tarmudi berhasil menangkap tersangka pemasok narkoba jenis ekstasi ke dua kabupaten di Provinsi Sumsel, yaitu Kabupaten Muba, dan OKI.

Tersangka Syaiful (29), warga Jalan Pegadilan Perumahan Pulogadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, itu ditangkap, Kamis 7 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bersama temannya, Yogi (33).

Dari tangan tersangka Syaiful, disita 100 butir ekstasi yang sudah dipisah menjadi 10 plastik kecil dan dua unit Handphone (Hp), serta uang tunai Rp300 ribu, diduga hasil penjualan ekstasi.

Kapolsekta Sukarami, Kompol Imam Tarmudi mengatakan, penangakapan ini berkat kerja anggota Buser Unit Reskrimnya yang mendapatkan informasi dari warga, jika bakal ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Pengadilan Tinggi.

”Tim Buser langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian.Saat itu anggota kita mencurigai sepeda motor yang berhenti di Jalan Pengadilan Tinggi. Kemudian anggota kita langsung mendekati kedua orang yang sedang berada di motor, tiba-tiba tersangka Syaiful yang membawa motor membuang bungkusan plastik hitam tak jauh dari motornya,” ungkap Iman, di Mapolsekta Sukarami, Jumat (8/2/2013) sore.

Ketika di cek petugas, sambung perwira melati satu itu, ternyata isi bungkusan itu 10 plastik berisi masing-masing plastik 10 butir ekstasi warna merah.

”Kita langsung bawa kedua tersangka ke Polsekta Sukarami. Kita juga sudah melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok dan pemesan ekstasi, namun pemesan dan pemilik tampaknya sudah mengetahui tersangka Syaiful tertangkap,” tandasnya.

Imam menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut pasca penangkapan tersangka beserta BB 100 butir ekstasi ini.

”Tersangka ini merupakan kaki atau pengedar dari bandar besarnya, dengan fokus memasok barang ekstasi itu ke desa-desa di beberapa Kabupaten di Sumsel seperti Muba, OKI dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara tersangka Syaiful mengatakan, dia baru sebulan terakhir ini menjual narkoba jenis ekstasi.

”Saya sudah dua kali ambil barang ekstasi ini dengan ABK Ami di kawasan Musi II Palembang. Pertama saya berhasil ambil 30 butir ekstasi dan saya jual ke daerah Sekayu Muba, dari hasil penjualan itu saya dapat untung sekira Rp500 ribu, dimana setiap saya ambil barang sama ABK AMI, satu butir ineks seharga Rp150 ribu, lalu saya jual lagi ke pelanggan di Sekayu Muba dan OKI seharga Rp160 ribu,” ungkap Syaiful, di Polsekta Sukarami.

Syaiful menambahkan, adapun caranya mengambil ekstasi itu, dia cukup telepon dan menemui ABK Ami di jalan di kawasan Musi II.

”Jadi ada uang ada barang, habis itu, barang itu saya titip sama Legar sopir travel arah Sekayu Muba, untuk diserahkan kepada pemesan disana,” katanya.

Disinggung apakah pemakai narkoba juga, Syaiful mengatakan dia pemakai, namun jarang memakanya.

”Saya suka pakai bareng pacar saya, tapi sudah seminggu ini pacar saya pulang ke rumahnya di Bogor, jadi saya tidak pernah pakai lagi,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka Yogi membantah terlibat dalam penjualan ekstasi dengan tesrangka Syaiful.

”Saya memang tinggal satu bedeng sama Syaiful, tapi saya tidak tahu kalau Syaiful menjual ekstasi atau menyimpanya. Karena sore itu saya mau beli es dogan dan Syaiful mau menemani saya, tapi saya malah ditangkap polisi, karena saat ditangkap saya lagi boncengan sama Syaful,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0363 seconds (0.1#10.140)