Sebulan, 95 kecelakaan, 14 tewas
A
A
A
Sindonews.com - Angka kecelakaan lalu lintas di Jember tergolong mengkhawatirkan. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Jember, dalam sebulan terakhir ini sudah terdapat 95 kasus kecelakaan.
Dari kasus itu, 14 orang dinyatakan meninggal dunia. Kasus terakhir yang dianggap sebagai kecelakaan maut yakni kecelakaan tunggal mobil ambulan yang menabrak pohon hingga menyebabkan empat nyawa melayang.
Kasat Lantas Polres Jember AKP M Purbaya mengatakan, selain korban meninggal dunia juga terdapat tiga korban lainnya yang mengalami luka berat, dan 118 luka ringan. Sementara untuk kerugian materi yang diakibatkan hampir mencapai Rp62 juta.
"Dari 95 kejadian itu, korbannya didominasi dari kalangan pengendara kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk penyebabnya, karena faktor human error serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap rambu-rambu lalu-lintas," kata Purbaya, di Mapolres Jember, Jumat (8/2/2013).
Mantan Kasat Lantas Polres Gresik ini menambahkan, selain pada bulan Januari yang angka kecelakaan cukup tinggi, sebenarnya pada pekan pertama bulan Februari ini angka kecelakaan juga masih tinggi.
Kasus itu diantaranya yakni kecelakaan ambulans dan kasus dua pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah menyalir bus di daerah Kecamatan Silo.
"Ke depan, kami kembali akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan berlalu-lintas," katanya.
Terpisah, Bupati Jember MZA Djalal mengaku kaget mengetahui kecelakaan yang dialami sopir dan perawat dari Puskesmas Kencong. Apalagi mengetahui jika si sopir yang bernama Aris Cahyono ternyata masih berstatus tenaga honorer bergaji Rp200 ribu per bulan.
Dengan gaji sekecil itu namun dengan beban pekerjaan yang berat yakni harus mengantar pasien rata-rata lima kali dalam sehari juga berpengaruh pada keselamatan ambulans. Dia juga mengatakan, pihak Pemkab Jember belum bisa mengangkat pegawai negeri sipil dalam waktu dekat meski diakuinya masih butuh tenaga kerja pemerintahan.
Djalal beralasan, belum bisanya merekrut pegawai itu karena aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2010 lalu yaitu adanya moratorium pengangkatan PNS bagi Pemkab yang belanja pegawainya diatas 50 persen APBD, maka tidak dapat mengajukan pengangkatan pegawai.
"Tidak hanya disektor kesehatan, sektor pendidikan juga masih kekurangan pegawai," kata Djalal.
Dari kasus itu, 14 orang dinyatakan meninggal dunia. Kasus terakhir yang dianggap sebagai kecelakaan maut yakni kecelakaan tunggal mobil ambulan yang menabrak pohon hingga menyebabkan empat nyawa melayang.
Kasat Lantas Polres Jember AKP M Purbaya mengatakan, selain korban meninggal dunia juga terdapat tiga korban lainnya yang mengalami luka berat, dan 118 luka ringan. Sementara untuk kerugian materi yang diakibatkan hampir mencapai Rp62 juta.
"Dari 95 kejadian itu, korbannya didominasi dari kalangan pengendara kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk penyebabnya, karena faktor human error serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap rambu-rambu lalu-lintas," kata Purbaya, di Mapolres Jember, Jumat (8/2/2013).
Mantan Kasat Lantas Polres Gresik ini menambahkan, selain pada bulan Januari yang angka kecelakaan cukup tinggi, sebenarnya pada pekan pertama bulan Februari ini angka kecelakaan juga masih tinggi.
Kasus itu diantaranya yakni kecelakaan ambulans dan kasus dua pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah menyalir bus di daerah Kecamatan Silo.
"Ke depan, kami kembali akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan berlalu-lintas," katanya.
Terpisah, Bupati Jember MZA Djalal mengaku kaget mengetahui kecelakaan yang dialami sopir dan perawat dari Puskesmas Kencong. Apalagi mengetahui jika si sopir yang bernama Aris Cahyono ternyata masih berstatus tenaga honorer bergaji Rp200 ribu per bulan.
Dengan gaji sekecil itu namun dengan beban pekerjaan yang berat yakni harus mengantar pasien rata-rata lima kali dalam sehari juga berpengaruh pada keselamatan ambulans. Dia juga mengatakan, pihak Pemkab Jember belum bisa mengangkat pegawai negeri sipil dalam waktu dekat meski diakuinya masih butuh tenaga kerja pemerintahan.
Djalal beralasan, belum bisanya merekrut pegawai itu karena aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2010 lalu yaitu adanya moratorium pengangkatan PNS bagi Pemkab yang belanja pegawainya diatas 50 persen APBD, maka tidak dapat mengajukan pengangkatan pegawai.
"Tidak hanya disektor kesehatan, sektor pendidikan juga masih kekurangan pegawai," kata Djalal.
(rsa)