Jadi tersangka, Bupati Halbar terancam gagal nyagub
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara, belum berencana memeriksa Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Namto Hui Roba, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk diperiksa sebagai tersangka, penyidik belum menentukan jadwal (pemeriksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Ronald Sumaja, di kantor Polres Ternate, Rabu (6/2/2013).
Namto Hui Roba merupakan tersangka dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hanafi Adam petugas keamanan Bandara Sultan Babullah Ternate Senin 4 Februari 2013.
Menurut Ronald, kepututusan penyidik menetapkan Namto sebagai tersangka karena dianggap telah memenuhi cukup bukti.
Ronald menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti seperti gambar pengeroyokan dan penganiayaan yang terekam pada Closed-circuit television (CCTV), di Bandara dan telah diamankan. Selain itu, keterangan sejumlah saksi dan korban.
"Dasar itulah disebut sudah memenuhi sejumlah alat bukti. Penegakkan hukum ini berdasarkan bukti-bukti," ujar Ronald
Selain bupati, penyidik juga belum berencana memeriksa ajudan Namto Haji Tiar sebagai tersangka. Ronald berjanji, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap bupati dan ajudannya.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan ancaman lima tahun penjarah, Namto Hui Roba Bupati dua periode ini, terpaksa mengurumkan niatnya bertarung sebagai Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) pada Pemilukada Gubernur yang akan di gelar 01 Juli 2013 mendatang.
"Untuk diperiksa sebagai tersangka, penyidik belum menentukan jadwal (pemeriksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Ronald Sumaja, di kantor Polres Ternate, Rabu (6/2/2013).
Namto Hui Roba merupakan tersangka dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hanafi Adam petugas keamanan Bandara Sultan Babullah Ternate Senin 4 Februari 2013.
Menurut Ronald, kepututusan penyidik menetapkan Namto sebagai tersangka karena dianggap telah memenuhi cukup bukti.
Ronald menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti seperti gambar pengeroyokan dan penganiayaan yang terekam pada Closed-circuit television (CCTV), di Bandara dan telah diamankan. Selain itu, keterangan sejumlah saksi dan korban.
"Dasar itulah disebut sudah memenuhi sejumlah alat bukti. Penegakkan hukum ini berdasarkan bukti-bukti," ujar Ronald
Selain bupati, penyidik juga belum berencana memeriksa ajudan Namto Haji Tiar sebagai tersangka. Ronald berjanji, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap bupati dan ajudannya.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan ancaman lima tahun penjarah, Namto Hui Roba Bupati dua periode ini, terpaksa mengurumkan niatnya bertarung sebagai Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) pada Pemilukada Gubernur yang akan di gelar 01 Juli 2013 mendatang.
(maf)