Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang divonis 1 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Pantja Kuntjoro, terdakwa kasus korupsi sistem informasi manajemen terpadu (simpadu) pada 2001-2005 di RSUD Tidar, Kota Magelang, divonis satu tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai oleh Dolman Sinaga. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ungkap Dolman, dalam persidangan, Selasa (5/2/2013).
Terdakwa, kata Dolman, berposisi sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan kewenangannya dalam proyek simpadu tersebut.
“Pengerjaan proyek belum seratus persen selesai namun dana sudah dicairkan, terdakwa menyetujui pencairan dana tersebut,” tambahnya.
Proyek miliaran itu, jelas Dolman, juga diketahui terdapat beberapa penyelewengan. Beberapa barang yang diadakan spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Proyek senilai Rp1,5 miliar itu akhirnya tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, diketahui ada Rp1,3 miliar nominal kerugian negara dalam korupsi itu.
“Majelis tidak mewajibkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bahwa terdakwa ikut menikmati uang tersebut,” bebernya.
Atas putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupun dari pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
“Kami pikir-pikir majelis,” timpal Supriyadi, JPU dari Kejari Magelang dalam perkara tersebut.
Putusan di tingkat pertama itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara 1,5 tahun penjara.
Proyek itu diketahui didanai APBD Kota Magelang Rp1,6 miliar. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang.
Lelang atas pengadaan barang itu dimenangkan CV Mitra Media Indodata (CMI) Malang dengan kontrak Rp1,5 miliar.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai oleh Dolman Sinaga. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ungkap Dolman, dalam persidangan, Selasa (5/2/2013).
Terdakwa, kata Dolman, berposisi sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan kewenangannya dalam proyek simpadu tersebut.
“Pengerjaan proyek belum seratus persen selesai namun dana sudah dicairkan, terdakwa menyetujui pencairan dana tersebut,” tambahnya.
Proyek miliaran itu, jelas Dolman, juga diketahui terdapat beberapa penyelewengan. Beberapa barang yang diadakan spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Proyek senilai Rp1,5 miliar itu akhirnya tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, diketahui ada Rp1,3 miliar nominal kerugian negara dalam korupsi itu.
“Majelis tidak mewajibkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bahwa terdakwa ikut menikmati uang tersebut,” bebernya.
Atas putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupun dari pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
“Kami pikir-pikir majelis,” timpal Supriyadi, JPU dari Kejari Magelang dalam perkara tersebut.
Putusan di tingkat pertama itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara 1,5 tahun penjara.
Proyek itu diketahui didanai APBD Kota Magelang Rp1,6 miliar. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang.
Lelang atas pengadaan barang itu dimenangkan CV Mitra Media Indodata (CMI) Malang dengan kontrak Rp1,5 miliar.
(rsa)