Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang divonis 1 tahun

Rabu, 06 Februari 2013 - 05:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan...
Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Pantja Kuntjoro, terdakwa kasus korupsi sistem informasi manajemen terpadu (simpadu) pada 2001-2005 di RSUD Tidar, Kota Magelang, divonis satu tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai oleh Dolman Sinaga. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ungkap Dolman, dalam persidangan, Selasa (5/2/2013).

Terdakwa, kata Dolman, berposisi sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan kewenangannya dalam proyek simpadu tersebut.

“Pengerjaan proyek belum seratus persen selesai namun dana sudah dicairkan, terdakwa menyetujui pencairan dana tersebut,” tambahnya.

Proyek miliaran itu, jelas Dolman, juga diketahui terdapat beberapa penyelewengan. Beberapa barang yang diadakan spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Proyek senilai Rp1,5 miliar itu akhirnya tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, diketahui ada Rp1,3 miliar nominal kerugian negara dalam korupsi itu.

“Majelis tidak mewajibkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bahwa terdakwa ikut menikmati uang tersebut,” bebernya.

Atas putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupun dari pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

“Kami pikir-pikir majelis,” timpal Supriyadi, JPU dari Kejari Magelang dalam perkara tersebut.

Putusan di tingkat pertama itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara 1,5 tahun penjara.

Proyek itu diketahui didanai APBD Kota Magelang Rp1,6 miliar. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang.

Lelang atas pengadaan barang itu dimenangkan CV Mitra Media Indodata (CMI) Malang dengan kontrak Rp1,5 miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved