Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu

Rabu, 06 Februari 2013 - 01:00 WIB
Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu
Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pemalsuan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ada di wilayah setempat. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsu BPKB yang beraksi di Kota Kretek.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kudus. Warga menginformasikan jika ada transaksi jual beli mobil Toyota Avanza bernopol H-8450-ZS di dekat SPBU Kerawang, turut Desa Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Meski Avanza tersebut buatan tahun 2010, ternyata harganya sangat murah, yakni Rp30 juta.

”Ini jelas mencurigakan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota ke sana,” kata Kapolres Kudus AKBP Andik Setyono, di Kudus, Selasa 5 Februari 2013.

Ternyata sesampainya di lokasi, aparat kepolisian memang menemukan mobil tersebut. Aparat pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil itu, mulai dari nomor rangka, nomor mesin dan lain sebagainya. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Untuk STNK, mobil tersebut tercatat atas nama Rizal Ardhana, warga Plamongansari RT 03 RW X Pedurungan Semarang.

“Dan ternyata setelah kita telusuri BPKB mobil tersebut memang palsu,” timpal Kasatreskrim Polres Kudus, AKP A’an Hardiansyah.

Aparat kepolisian pun lantas menyita mobil berikut surat-suratnya. Aparat juga mengamankan Agus Sancoko, warga Dusun Jembe RT 05 RW III Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan serta Wilopo, warga Rt 01 RW II Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Polisi juga masih memburu RS, warga Karangawen Kabupaten Demak yang berperan membawa BPKB palsu tersebut dari Jakarta.

“Jadi yang masih DO ada satu orang,” ucapnya.

Berdasar hasil penyelidikan petugas, diketahui jika para tersangka tidak hanya berniat menjual mobil Avanza dengan BPKB palsu tersebut. Sebab sebelumnya, para tersangka juga berupaya menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Dawe, Kudus.

Modusnya, BPKP tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang. Untung saja, karena curiga dengan mobil tersebut, tawaran dari para tersangka tersebut ditolak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)