Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu

Rabu, 06 Februari 2013 - 01:00 WIB
Polisi ungkap kasus...
Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pemalsuan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ada di wilayah setempat. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsu BPKB yang beraksi di Kota Kretek.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kudus. Warga menginformasikan jika ada transaksi jual beli mobil Toyota Avanza bernopol H-8450-ZS di dekat SPBU Kerawang, turut Desa Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Meski Avanza tersebut buatan tahun 2010, ternyata harganya sangat murah, yakni Rp30 juta.

”Ini jelas mencurigakan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota ke sana,” kata Kapolres Kudus AKBP Andik Setyono, di Kudus, Selasa 5 Februari 2013.

Ternyata sesampainya di lokasi, aparat kepolisian memang menemukan mobil tersebut. Aparat pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil itu, mulai dari nomor rangka, nomor mesin dan lain sebagainya. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Untuk STNK, mobil tersebut tercatat atas nama Rizal Ardhana, warga Plamongansari RT 03 RW X Pedurungan Semarang.

“Dan ternyata setelah kita telusuri BPKB mobil tersebut memang palsu,” timpal Kasatreskrim Polres Kudus, AKP A’an Hardiansyah.

Aparat kepolisian pun lantas menyita mobil berikut surat-suratnya. Aparat juga mengamankan Agus Sancoko, warga Dusun Jembe RT 05 RW III Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan serta Wilopo, warga Rt 01 RW II Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Polisi juga masih memburu RS, warga Karangawen Kabupaten Demak yang berperan membawa BPKB palsu tersebut dari Jakarta.

“Jadi yang masih DO ada satu orang,” ucapnya.

Berdasar hasil penyelidikan petugas, diketahui jika para tersangka tidak hanya berniat menjual mobil Avanza dengan BPKB palsu tersebut. Sebab sebelumnya, para tersangka juga berupaya menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Dawe, Kudus.

Modusnya, BPKP tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang. Untung saja, karena curiga dengan mobil tersebut, tawaran dari para tersangka tersebut ditolak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved