Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu

Rabu, 06 Februari 2013 - 01:00 WIB
Polisi ungkap kasus...
Polisi ungkap kasus BPKB mobil palsu
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pemalsuan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ada di wilayah setempat. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsu BPKB yang beraksi di Kota Kretek.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kudus. Warga menginformasikan jika ada transaksi jual beli mobil Toyota Avanza bernopol H-8450-ZS di dekat SPBU Kerawang, turut Desa Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Meski Avanza tersebut buatan tahun 2010, ternyata harganya sangat murah, yakni Rp30 juta.

”Ini jelas mencurigakan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota ke sana,” kata Kapolres Kudus AKBP Andik Setyono, di Kudus, Selasa 5 Februari 2013.

Ternyata sesampainya di lokasi, aparat kepolisian memang menemukan mobil tersebut. Aparat pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil itu, mulai dari nomor rangka, nomor mesin dan lain sebagainya. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Untuk STNK, mobil tersebut tercatat atas nama Rizal Ardhana, warga Plamongansari RT 03 RW X Pedurungan Semarang.

“Dan ternyata setelah kita telusuri BPKB mobil tersebut memang palsu,” timpal Kasatreskrim Polres Kudus, AKP A’an Hardiansyah.

Aparat kepolisian pun lantas menyita mobil berikut surat-suratnya. Aparat juga mengamankan Agus Sancoko, warga Dusun Jembe RT 05 RW III Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan serta Wilopo, warga Rt 01 RW II Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Polisi juga masih memburu RS, warga Karangawen Kabupaten Demak yang berperan membawa BPKB palsu tersebut dari Jakarta.

“Jadi yang masih DO ada satu orang,” ucapnya.

Berdasar hasil penyelidikan petugas, diketahui jika para tersangka tidak hanya berniat menjual mobil Avanza dengan BPKB palsu tersebut. Sebab sebelumnya, para tersangka juga berupaya menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Dawe, Kudus.

Modusnya, BPKP tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang. Untung saja, karena curiga dengan mobil tersebut, tawaran dari para tersangka tersebut ditolak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
1 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved