Pelaku pembunuhan balita terancam 15 tahun penjara

Senin, 04 Februari 2013 - 22:21 WIB
Pelaku pembunuhan balita...
Pelaku pembunuhan balita terancam 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - IA (21), perempuan asal Banten pelaku pembunuhan seorang bayi usia lima bulan, yang menghebohkan warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) lalu terancam kurungan 15 tahun penjara.

Pelaku terbukti membunuh bayi bernama Rasya Alvino Azmi, dengan melilit wajah dan tubuh menggunakan kain panjang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, IA dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.

"Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Rikwanto, Senin (4/2/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Irma membuat skenario terkait ditemukannya bayi Rasya, yang sudah tidak bernyawa pada Kamis (31/1) lalu.

Saat diperiksa petugas, Irma mengatakan, bahwa rumah tempat dia bekerja sebagai pengasuh bayi telah didatangi oleh sejumlah perampok.

Dengan lancar, IA pun membeberkan ciri-ciri perampok kepada petugas. Petugas pun tidak langsung mempercayai keterangan IA. Sejumlah kejanggalan dari keterangan yang diberikan Irma pun polisi temukan.

Sebelumnya, bayi lima bulan ditemukan tewas di sebuah rumah jalan Karet Pasar Baru Barat 1 RT 1 RW 6 No. 10, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) malam. Saat ditemukan, wajah bayi tersebut ditutupi dengan kain panjang.
(stb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
5 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
5 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
6 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
7 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
8 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved