Pelaku pembunuhan balita terancam 15 tahun penjara
Senin, 04 Februari 2013 - 22:21 WIB
Pelaku pembunuhan balita terancam 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - IA (21), perempuan asal Banten pelaku pembunuhan seorang bayi usia lima bulan, yang menghebohkan warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) lalu terancam kurungan 15 tahun penjara.
Pelaku terbukti membunuh bayi bernama Rasya Alvino Azmi, dengan melilit wajah dan tubuh menggunakan kain panjang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, IA dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.
"Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Rikwanto, Senin (4/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Irma membuat skenario terkait ditemukannya bayi Rasya, yang sudah tidak bernyawa pada Kamis (31/1) lalu.
Saat diperiksa petugas, Irma mengatakan, bahwa rumah tempat dia bekerja sebagai pengasuh bayi telah didatangi oleh sejumlah perampok.
Dengan lancar, IA pun membeberkan ciri-ciri perampok kepada petugas. Petugas pun tidak langsung mempercayai keterangan IA. Sejumlah kejanggalan dari keterangan yang diberikan Irma pun polisi temukan.
Sebelumnya, bayi lima bulan ditemukan tewas di sebuah rumah jalan Karet Pasar Baru Barat 1 RT 1 RW 6 No. 10, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) malam. Saat ditemukan, wajah bayi tersebut ditutupi dengan kain panjang.
Pelaku terbukti membunuh bayi bernama Rasya Alvino Azmi, dengan melilit wajah dan tubuh menggunakan kain panjang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, IA dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.
"Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Rikwanto, Senin (4/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Irma membuat skenario terkait ditemukannya bayi Rasya, yang sudah tidak bernyawa pada Kamis (31/1) lalu.
Saat diperiksa petugas, Irma mengatakan, bahwa rumah tempat dia bekerja sebagai pengasuh bayi telah didatangi oleh sejumlah perampok.
Dengan lancar, IA pun membeberkan ciri-ciri perampok kepada petugas. Petugas pun tidak langsung mempercayai keterangan IA. Sejumlah kejanggalan dari keterangan yang diberikan Irma pun polisi temukan.
Sebelumnya, bayi lima bulan ditemukan tewas di sebuah rumah jalan Karet Pasar Baru Barat 1 RT 1 RW 6 No. 10, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) malam. Saat ditemukan, wajah bayi tersebut ditutupi dengan kain panjang.
(stb)