Ambil paket sabu, pengusaha Gorontalo ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pengusaha asal Gorontalo, ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Manado saat mengambil paket kiriman yang berisi 45 gram sabu, pipet, dan timbangan di jasa pengiriman barang.
Belakangan diketahui kalau pengusaha tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Gorontalo yang saat ini masih dalam diproses.
DA alias Ko'an pengusaha asal Gorontalo, Senin (4/2/2013) sore digiring aparat kepolisian ke Mapolresta Manado. Pria keturunan itu tak bekutik setelah mengambil paket barang haram tersebut di kantor Tiki Jalan Babe Palar Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Amran ampulembang menyatakan, pelaku merupakan orang lama dalam bisnis pengedaran barang haram ini. Pasalnya Ko'an sebelumnya ditangkap kasus yang sama di Gorontalo.
"Kasusnya masih dalam proses kasasi di kejaksaan. Tersangka memang sudah menjadi target operasi petugas," katanya di Mapolresta Manado, Senin (4/2/2013).
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 45 gram sabu, pipet, dan timbangan, serta struk pengiriman.
Belakangan diketahui kalau pengusaha tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Gorontalo yang saat ini masih dalam diproses.
DA alias Ko'an pengusaha asal Gorontalo, Senin (4/2/2013) sore digiring aparat kepolisian ke Mapolresta Manado. Pria keturunan itu tak bekutik setelah mengambil paket barang haram tersebut di kantor Tiki Jalan Babe Palar Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Amran ampulembang menyatakan, pelaku merupakan orang lama dalam bisnis pengedaran barang haram ini. Pasalnya Ko'an sebelumnya ditangkap kasus yang sama di Gorontalo.
"Kasusnya masih dalam proses kasasi di kejaksaan. Tersangka memang sudah menjadi target operasi petugas," katanya di Mapolresta Manado, Senin (4/2/2013).
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 45 gram sabu, pipet, dan timbangan, serta struk pengiriman.
(ysw)