Tipu calon polisi, PNS dilaporkan

Kamis, 31 Januari 2013 - 11:57 WIB
Tipu calon polisi, PNS dilaporkan
Tipu calon polisi, PNS dilaporkan
A A A
Sindonews.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS), Retno dilaporkan polisi karena melakukan praktik penipuan. Berdalih bisa memasukkan sebagai anggota polisi, pelaku menipu korban hingga Rp80 juta.

Kasus penipuan ini terjadi pada 2010 silam. Saat itu Fonda Ardian anak dari Suswanti yang merupakan korban mendapat telepon dari Diani yang merupakan anak pelaku. Saat itu dikatakan ayahnya bisa memasukkan sebagai anggota calon bintara (Caba) Polri.

Karena tergiur dengan iming-iming ini, Suswanti menemui pelaku di rumahnya di Ngramang, Kaliagung Sentolo. Saat itu disepakati perlu uang pelicin hingga Rp80 juta dan dibayarkan bertahap.

Pertama pelaku menyerahkan Rp50 juta dan sisanya Rp30 juta selang beberapa hari kemudian. Korban sendiri tidak mau rugi, dan minta dibuatkan surat perjanjian bermaterai jika tidak diterima uangnya kembali.

“Ada surat perjanjian materai, jika gagal uang kembali. Tetapi sampai kini tidak ada kejelasan,” jelas korban kepada polisi di Mapolres Kulonprogo, Kamis (31/1/2013).

Sementara itu kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan kasus ini masih didalami. Penyidik di Satreskrim telah memeriksa beberapa saksi untuk mengugkap kasus.

“Laporan ini akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8319 seconds (0.1#10.140)