Asyik nyabu, 3 sopir di 'comot' polisi
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran satuan narkoba Polres Tana Toraja kembali menangkap tiga pelaku pengguna narkotika dan obat terlarang jenis Sabu-sabu di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu, yakni Bia Kadang alias Biang (31), Kurnianta alias Nanta (45), dan Yohanis Lobo alias Lobo (28). Ketiga pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir di wilayah kabupaten Toraja Utara.
Wakapolres Tana Toraja, Kompol Novly F Pitoy mengatakan, tertangkapnya ketiga sopir tersebut bermula saat satuan narkoba Polres Tana Toraja sedang melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah di jalan Diponegoro kota Rantepao.
Rumah yang diintai tersebut diduga kuat tempat tinggal seorang pengedar narkoba di wilayah Toraja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Tana Toraja. Saat polisi melakukan pengintaian, ketiga pelaku sedang berada di rumah untuk menggunakan sabu-sabu.
Dengan cepat, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu serta beberapa alat untuk menghisap sabu seperti satu buah pirek, satu buah bong, tiga bua pipet, satu buah gunting dan korek api.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku baru mau mengkomsumsi sabu-sabu. Namun sayangnya, saat penangkapan, orang yang dicurigai sebagai pengedar sabu dan menjadi TO tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Nofly, Rabu (30/1/2013).
Perwira menengah Polri itu menyatakan, tiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemakai narkoba. Barang bukti sabu-sabu beserta alat hisapnya yang ditemukan di TKP juga sudah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Satuan narkoba polres Tana Toraja terus memburu pemasok sabu-sabu kepada ketiga pelaku. Pasalnya, ketiga pelaku belum mau mengakui darimana mereka membeli paket sabu.
“Kesimpulan sementara, ketiga pelaku sebagai pemakai dan belum ada bukti sebagai pengedar maupun Bandar narkoba. Dari pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang diduga sebagai kurir Bandar. Itu yang sementara kami kejar,” ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Sudarman menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui darimana asal barang haram yang diperoleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Kami masih terus mengejar melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk mengetahui darimana mereka membeli paket sabu. Ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja,” tandasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu, yakni Bia Kadang alias Biang (31), Kurnianta alias Nanta (45), dan Yohanis Lobo alias Lobo (28). Ketiga pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir di wilayah kabupaten Toraja Utara.
Wakapolres Tana Toraja, Kompol Novly F Pitoy mengatakan, tertangkapnya ketiga sopir tersebut bermula saat satuan narkoba Polres Tana Toraja sedang melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah di jalan Diponegoro kota Rantepao.
Rumah yang diintai tersebut diduga kuat tempat tinggal seorang pengedar narkoba di wilayah Toraja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Tana Toraja. Saat polisi melakukan pengintaian, ketiga pelaku sedang berada di rumah untuk menggunakan sabu-sabu.
Dengan cepat, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu serta beberapa alat untuk menghisap sabu seperti satu buah pirek, satu buah bong, tiga bua pipet, satu buah gunting dan korek api.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku baru mau mengkomsumsi sabu-sabu. Namun sayangnya, saat penangkapan, orang yang dicurigai sebagai pengedar sabu dan menjadi TO tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Nofly, Rabu (30/1/2013).
Perwira menengah Polri itu menyatakan, tiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemakai narkoba. Barang bukti sabu-sabu beserta alat hisapnya yang ditemukan di TKP juga sudah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Satuan narkoba polres Tana Toraja terus memburu pemasok sabu-sabu kepada ketiga pelaku. Pasalnya, ketiga pelaku belum mau mengakui darimana mereka membeli paket sabu.
“Kesimpulan sementara, ketiga pelaku sebagai pemakai dan belum ada bukti sebagai pengedar maupun Bandar narkoba. Dari pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang diduga sebagai kurir Bandar. Itu yang sementara kami kejar,” ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Sudarman menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui darimana asal barang haram yang diperoleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Kami masih terus mengejar melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk mengetahui darimana mereka membeli paket sabu. Ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja,” tandasnya.
(rsa)