11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi

Rabu, 30 Januari 2013 - 12:46 WIB
11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi
11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Sebelas mahasiswa dan satu diantaranya mahasiswi ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis ganja yang dipasok dari Aceh, di tempat yang berbeda dalam satu minggu terakhir ini.

Selain mahasiswa, penangkapan yang dilakukan dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tersebut berhasil mengamankan empat pria lain sebagai pemakai narkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Widjanarko mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga, dan hasil penyelidikan itu keseluruhan merupakan pemakai narkoba jenis ganja dan sabu.

"Penangkapan pesta narkoba jenis ganja, para mahasiswa dan satu mahasiswi, bernama Yulius, Yogi, Totok, serta Nadya. Sisanya, wiraswasta yang sedang kedapatan memakai sabu bernama Hermanto, ditangkap di Kalasan, Sleman, serta Sasongko, dan Arya Adi, ditangkap di Gondokusuman, Yogyakarta," jelas Widjanarko, Rabu (30/1/2013).

Selain itu di sekitar Kecamatan Kasihan, Bantul, pihaknya juga menangkap tujuh mahasiswa, dan satu wiraswasta. Ketujuhnya bernama Fadli, Khairul, Azis, Nur, Fuad, Junaidin, Yudirangga, dan Gafron, yang sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Menurut Widjanarko, ganja yang didapatkan tersebut berasal dari Aceh yang kemudian dipesan dan diantarkan melalui kurir.

"Di Indonesia, ganja yang ada hanya di Aceh dan Sumatra Barat," kata dia, ditemui Rabu (30/1/13) siang tadi.

Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman siapa saja bandar maupun kurir yang memasok ganja maupun sabu kepada para pemakai ini.

"Kita amankan sisanya ganja seberat 200 gram, sementara sabu kita kirimkan ke laboratorium forensik Semarang, Jawa Tengah," ujarnya.

Dalam meminimalkan para pemakai narkoba yang ada di lingkup wilayah DIY ini, pihaknya selalu melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah maupun kampus. Selain itu, melakukan razia di kos-kosan, pengawas, hingga penindakan bagi orang yang terbukti tersangkut narkoba.

"Para pemakai ini dijerat UU No 35 th 2009 Pasal 111, dan 112, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0709 seconds (0.1#10.140)