11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi

Rabu, 30 Januari 2013 - 12:46 WIB
11 Mahasiswa pesta narkoba...
11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Sebelas mahasiswa dan satu diantaranya mahasiswi ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis ganja yang dipasok dari Aceh, di tempat yang berbeda dalam satu minggu terakhir ini.

Selain mahasiswa, penangkapan yang dilakukan dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tersebut berhasil mengamankan empat pria lain sebagai pemakai narkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Widjanarko mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga, dan hasil penyelidikan itu keseluruhan merupakan pemakai narkoba jenis ganja dan sabu.

"Penangkapan pesta narkoba jenis ganja, para mahasiswa dan satu mahasiswi, bernama Yulius, Yogi, Totok, serta Nadya. Sisanya, wiraswasta yang sedang kedapatan memakai sabu bernama Hermanto, ditangkap di Kalasan, Sleman, serta Sasongko, dan Arya Adi, ditangkap di Gondokusuman, Yogyakarta," jelas Widjanarko, Rabu (30/1/2013).

Selain itu di sekitar Kecamatan Kasihan, Bantul, pihaknya juga menangkap tujuh mahasiswa, dan satu wiraswasta. Ketujuhnya bernama Fadli, Khairul, Azis, Nur, Fuad, Junaidin, Yudirangga, dan Gafron, yang sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Menurut Widjanarko, ganja yang didapatkan tersebut berasal dari Aceh yang kemudian dipesan dan diantarkan melalui kurir.

"Di Indonesia, ganja yang ada hanya di Aceh dan Sumatra Barat," kata dia, ditemui Rabu (30/1/13) siang tadi.

Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman siapa saja bandar maupun kurir yang memasok ganja maupun sabu kepada para pemakai ini.

"Kita amankan sisanya ganja seberat 200 gram, sementara sabu kita kirimkan ke laboratorium forensik Semarang, Jawa Tengah," ujarnya.

Dalam meminimalkan para pemakai narkoba yang ada di lingkup wilayah DIY ini, pihaknya selalu melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah maupun kampus. Selain itu, melakukan razia di kos-kosan, pengawas, hingga penindakan bagi orang yang terbukti tersangkut narkoba.

"Para pemakai ini dijerat UU No 35 th 2009 Pasal 111, dan 112, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved