11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi

Rabu, 30 Januari 2013 - 12:46 WIB
11 Mahasiswa pesta narkoba...
11 Mahasiswa pesta narkoba dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Sebelas mahasiswa dan satu diantaranya mahasiswi ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis ganja yang dipasok dari Aceh, di tempat yang berbeda dalam satu minggu terakhir ini.

Selain mahasiswa, penangkapan yang dilakukan dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tersebut berhasil mengamankan empat pria lain sebagai pemakai narkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Widjanarko mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga, dan hasil penyelidikan itu keseluruhan merupakan pemakai narkoba jenis ganja dan sabu.

"Penangkapan pesta narkoba jenis ganja, para mahasiswa dan satu mahasiswi, bernama Yulius, Yogi, Totok, serta Nadya. Sisanya, wiraswasta yang sedang kedapatan memakai sabu bernama Hermanto, ditangkap di Kalasan, Sleman, serta Sasongko, dan Arya Adi, ditangkap di Gondokusuman, Yogyakarta," jelas Widjanarko, Rabu (30/1/2013).

Selain itu di sekitar Kecamatan Kasihan, Bantul, pihaknya juga menangkap tujuh mahasiswa, dan satu wiraswasta. Ketujuhnya bernama Fadli, Khairul, Azis, Nur, Fuad, Junaidin, Yudirangga, dan Gafron, yang sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Menurut Widjanarko, ganja yang didapatkan tersebut berasal dari Aceh yang kemudian dipesan dan diantarkan melalui kurir.

"Di Indonesia, ganja yang ada hanya di Aceh dan Sumatra Barat," kata dia, ditemui Rabu (30/1/13) siang tadi.

Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman siapa saja bandar maupun kurir yang memasok ganja maupun sabu kepada para pemakai ini.

"Kita amankan sisanya ganja seberat 200 gram, sementara sabu kita kirimkan ke laboratorium forensik Semarang, Jawa Tengah," ujarnya.

Dalam meminimalkan para pemakai narkoba yang ada di lingkup wilayah DIY ini, pihaknya selalu melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah maupun kampus. Selain itu, melakukan razia di kos-kosan, pengawas, hingga penindakan bagi orang yang terbukti tersangkut narkoba.

"Para pemakai ini dijerat UU No 35 th 2009 Pasal 111, dan 112, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved