Ambil e-KTP bayar Rp10 ribu
Senin, 28 Januari 2013 - 13:11 WIB
Ambil e-KTP bayar Rp10 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Warga di luar Kota Mamuju mengeluhkan pungutan liar (pungli) pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh oknum desa maupun kecamatan. Uang yang dipungut pun bervariasi, antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.
Salah seorang warga Desa Salukayu Kecamatan Papalang Ilham mengatakan, dia dipungut biaya sebesar Rp5.000 per e-KTP. Setelah dikonfirmasi ke petugas di desa, ternyata pungutan itu berdasarkan keputusan camat.
"Kami orang desa gampang dibodohi. Yang kami tahu, pembuatan e-KTP itu gratis. Bahkan pemerintah sudah berkali-kali menyosialisasikan. Dan uang lima ribu itu sangat berarti bagi kami. Apalagi di saat musim tidak menentu seperti ini," tuturnya, Senin (28/1/2013).
Dari protes warga tersebut akhirnya Kepala Desa Salukayu I, Margani, menyerahkan pengambilan e-KTP warganya ke Camat Papalang, Syarifuddin. Dia mengaku tidak mau mengambil resiko.
Sayang hingga berita ini disusun, Syarifuddin belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan Camat dan petugas desa lain yang diduga melakukan pungli e-KTP ini.
Keluhan serupa juga diungkap oleh warga Desa Kalukku Kecamatan Kalukku dan Desa Tommo Kecamatan Tommo. Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun, hanya Kecamatan Simboro, Mamuju, dan Tapalang yang tidak ada pungli.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mas Agung, menegaskan, pembuatan e-KTP gratis. Warga tidak dibebani bea apapun mulai dari perekaman hingga pengambilan e-KTP.
"Sebab ini agenda program Kemendagri dengan anggaran besar yang bersumber dari APBN 2012. Daerah tinggal melaksanakan saja," ulasnya.
Keterangan itu dibenarkan Sekda Mamuju, Habsi Wahid. Disebutkan, proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya. Kalau ada, itu namanya pungli.
"Ya, saya sudah mendapatkan laporan itu. Pemerintah sekarang sedang membentuk tim investigasi. Jika memang terbukti, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas, masyarakat tidak dibebani biaya apapun untuk membuat e-KTP," kuncinya.
Salah seorang warga Desa Salukayu Kecamatan Papalang Ilham mengatakan, dia dipungut biaya sebesar Rp5.000 per e-KTP. Setelah dikonfirmasi ke petugas di desa, ternyata pungutan itu berdasarkan keputusan camat.
"Kami orang desa gampang dibodohi. Yang kami tahu, pembuatan e-KTP itu gratis. Bahkan pemerintah sudah berkali-kali menyosialisasikan. Dan uang lima ribu itu sangat berarti bagi kami. Apalagi di saat musim tidak menentu seperti ini," tuturnya, Senin (28/1/2013).
Dari protes warga tersebut akhirnya Kepala Desa Salukayu I, Margani, menyerahkan pengambilan e-KTP warganya ke Camat Papalang, Syarifuddin. Dia mengaku tidak mau mengambil resiko.
Sayang hingga berita ini disusun, Syarifuddin belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan Camat dan petugas desa lain yang diduga melakukan pungli e-KTP ini.
Keluhan serupa juga diungkap oleh warga Desa Kalukku Kecamatan Kalukku dan Desa Tommo Kecamatan Tommo. Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun, hanya Kecamatan Simboro, Mamuju, dan Tapalang yang tidak ada pungli.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mas Agung, menegaskan, pembuatan e-KTP gratis. Warga tidak dibebani bea apapun mulai dari perekaman hingga pengambilan e-KTP.
"Sebab ini agenda program Kemendagri dengan anggaran besar yang bersumber dari APBN 2012. Daerah tinggal melaksanakan saja," ulasnya.
Keterangan itu dibenarkan Sekda Mamuju, Habsi Wahid. Disebutkan, proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya. Kalau ada, itu namanya pungli.
"Ya, saya sudah mendapatkan laporan itu. Pemerintah sekarang sedang membentuk tim investigasi. Jika memang terbukti, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas, masyarakat tidak dibebani biaya apapun untuk membuat e-KTP," kuncinya.
(ysw)