Dugaan korupsi BOS di Semarang, diusut polisi

Rabu, 23 Januari 2013 - 16:38 WIB
Dugaan korupsi BOS di Semarang, diusut polisi
Dugaan korupsi BOS di Semarang, diusut polisi
A A A
Sindonews.com - Polrestabes Semarang menyelidiki dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD), Kota Semarang.

Beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kota Semarang diketahui diperiksa di Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, Rabu (23/1/2013).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bidang pendidikan ini dilakukan menyeluruh.

"Kami akan menyelidiki semuanya, khususnya proposal-proposal yang diduga fiktif, uangnya turun tapi tidak ada bentuk fisik penyalurannya, termasuk juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku," ungkap Harryo, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/1/2013).

Harryo menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memperoleh keterangan-keterangan. Tak terkecuali pihak rekanan pengadaan buku itu.

"Mau enggak mau ya kami periksa, mereka akan kami klarifikasi, sekarang memang dalam proses penyelidikan, memang untuk tindak pidana korupsi membutuhkan waktu penyelidikan yang lebih lama, untuk pemeriksaan tadi memang kali pertama dilakukan," tambahnya.

Harryo sendiri belum menyebutkan berapa jumlah dan siapa-siapa saja dari pihak UPTD yang diperiksa. Dia hanya menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.

Koordinator Pendidikan Anti Korupsi (KPAK), BS Wirawan, mengatakan berdasarkan temuan pihaknya, dugaan penyimpangan dana BOS SD itu bermodus mark up harga buku Latihan Soal-soal Ujian Nasional (UN).

"Itu untuk tingkatan sekolah dasar, dalam praktik penjualan buku itu ada mark up harga buku mencapai 300 persen, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 tahun 2012, buku-buku itu termasuk yang dilarang dibeli menggunakan dana BOS ," timpalnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7996 seconds (0.1#10.140)