Zona miras sulit diterapkan Pemprov Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku sulit untuk menerapkan zona minuman keras (miras) di wilayahnya. Karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah kota atau kabupaten.
"Yang bisa bikin perda itu kabupaten/kota. Pergub nggak mungkin karena kawasannya beda," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, di Bandung, Rabu (23/1/2013).
Dede menjelaskan, untuk sebuah provinsi yang besar seperti Jabar, Jateng, maupun Jatim akan sulit mengeluarkan peraturan tersebut. Pemprov Jabar juga sulit mendesak Pemkab/Pemkot untuk membuat peraturan tersebut. Provinsi seperti Jabar tidak memiliki wilayah seperti DKI Jakarta.
"Kalau di DKI bisa dilakukan karena kewenangannya ada di gubernur. Kalau di provinsi Jabar saya rasa provinsi tidak punya kewilayahan karena fungsinya koordinasi, integrasi, dan membantu (Pemkab/Pemkot)," terangnya.
Ia mencontohkan penetapan zonasi miras, penetapan wilayah pasar modern, hingga izin pertambangan bukan diatur Pergub, tetapi oleh Peraturan Kota/Kabupaten.
"Jadi zonasi-zonasi itu tidak bisa diputuskan pergub, itu harus pemkab kota/kabupaten," katanya.
"Yang bisa bikin perda itu kabupaten/kota. Pergub nggak mungkin karena kawasannya beda," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, di Bandung, Rabu (23/1/2013).
Dede menjelaskan, untuk sebuah provinsi yang besar seperti Jabar, Jateng, maupun Jatim akan sulit mengeluarkan peraturan tersebut. Pemprov Jabar juga sulit mendesak Pemkab/Pemkot untuk membuat peraturan tersebut. Provinsi seperti Jabar tidak memiliki wilayah seperti DKI Jakarta.
"Kalau di DKI bisa dilakukan karena kewenangannya ada di gubernur. Kalau di provinsi Jabar saya rasa provinsi tidak punya kewilayahan karena fungsinya koordinasi, integrasi, dan membantu (Pemkab/Pemkot)," terangnya.
Ia mencontohkan penetapan zonasi miras, penetapan wilayah pasar modern, hingga izin pertambangan bukan diatur Pergub, tetapi oleh Peraturan Kota/Kabupaten.
"Jadi zonasi-zonasi itu tidak bisa diputuskan pergub, itu harus pemkab kota/kabupaten," katanya.
(ysw)