Sidang ditunda, JPU lupa buat materi tuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan pengunjung sidang penganiayaan anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) oleh pengasong, Dedy Sudarsono di PN Wates, menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Amisena. Pasalnya, Dian ternyata tak siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Akibatnya, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
"Materi tuntutan belum siap, karena itu saya minta sidang ditunda pekan depan," kata Dian, Selasa (22/1/2013). Tak puas mendengar pengakuan JPU, rekan terdakwa langsung menyorakinya.
Ketua Majelis Hakim, Baryanto meminta agar JPU segera menyiapkan tuntutan. Menurutnya, jika terus ditunda maka terdakwa tidak bisa mendapat kepastian hukum.
"Kalau dituda terus kasihan terdakwa tidak bisa mendapat kepastian hukum," kata Baryanto.
Sesepuh pedagang asongan sepanjang Stasiun Kebumen-Kutoarjo, Maryoto, mengaku kecewa dengan sikap JPU yang tidak bisa membacakam tuntutan.
Menurutnya, tindakan JPU membuat proses hukum makin berlarut. Pengasong, kata dia, ingin agar agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebab, menurut mereka peristiwa yang terjadi di Stasiun Wates Pertengahan Oktober 2012 itu bukan penganiayaan maupun pengeroyokan, melainkan perkelahian.
"Semua yang kami lakukan adalah untuk mencari makan," katanya.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Dedy Sumarsono dan korban Rusmiarso sepakat berdamai. Meski begitu proses hukum terus berjalan.
Akibatnya, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
"Materi tuntutan belum siap, karena itu saya minta sidang ditunda pekan depan," kata Dian, Selasa (22/1/2013). Tak puas mendengar pengakuan JPU, rekan terdakwa langsung menyorakinya.
Ketua Majelis Hakim, Baryanto meminta agar JPU segera menyiapkan tuntutan. Menurutnya, jika terus ditunda maka terdakwa tidak bisa mendapat kepastian hukum.
"Kalau dituda terus kasihan terdakwa tidak bisa mendapat kepastian hukum," kata Baryanto.
Sesepuh pedagang asongan sepanjang Stasiun Kebumen-Kutoarjo, Maryoto, mengaku kecewa dengan sikap JPU yang tidak bisa membacakam tuntutan.
Menurutnya, tindakan JPU membuat proses hukum makin berlarut. Pengasong, kata dia, ingin agar agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebab, menurut mereka peristiwa yang terjadi di Stasiun Wates Pertengahan Oktober 2012 itu bukan penganiayaan maupun pengeroyokan, melainkan perkelahian.
"Semua yang kami lakukan adalah untuk mencari makan," katanya.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Dedy Sumarsono dan korban Rusmiarso sepakat berdamai. Meski begitu proses hukum terus berjalan.
(ysw)