Raperda cagar budaya belum sesuai
A
A
A
Sindonews.com - Raperda Bangunan Cagar Budaya (BCB) Kota Magelang, hingga kini belum disahkan. Hal itu mengingat draft raperda yang ada dinilai masih sama dengan pasal-pasal dari undang-undang cagar budaya secara umum.
Pemerhati cagar budaya Kota Magelang, Wahyu Utami mengatakan, draft raperda BCB seharusnya disesuaikan dengan realitas yang ada di Kota Magelang. Menurutnya, jika raperda tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini, dikhawatirkan justru akan mengancam keberadaan cagar budaya.
"Saya pesimis, kalau pembahasan masih jalan ditempat seperti itu. Dalam draft itu belum dijelaskan apa saja yang dilindungi, apakah dilindungi alamnya? atau pembangunan berdasarkan alam?," kata Wahyu Utami, usai dengar pendapat dengan Pansus VII DPRD Kota Magelang, Senin 21 Januari 2013.
Perempuan yang sedang menyelesaikan pendidikan program doktor jurusan Tata Kota dan Perencanaan di UGM ini menambahkan, masih ada kekurangan yang cukup prinsipil dalam Raperda ini dan harus segera dibenahi. Salah satunya tidak ada yang mencerminkan kekhasan masalah BCB di Kota Magelang.
“Hampir semua isinya umum seputar BCB yang sudah tercantum di UU Cagar Budaya. Kita harap dalam Raperda diatur masalah khusus yang langsung menyangkut BCB di Kota Magelang,” lanjutnya.
Kritik ini, kata dia, sebenarnya sudah disampaikan empat bulan lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di dewan. Namun, ternyata belum ada perubahan berarti setelah lihat Raperda saat ini.
Senada disampaikan Koordinator Kota Tua Magelang, Bagus Prijana bahwa Raperda ini belum beres. Belum ada yang menyentuh konten lokal dan untuk mengetahui itu perlu adanya studi kasus di lapangan.
“Kami pun mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan empat hal, yakni menambah referensi dari naskah akademik dan menggelar seminar budaya. Juga adakan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda BCB dan studi kasus langsung di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 7 DPRD Kota Magelang, Waluyo menilai Raperda saat ini sudah mencakup semua kepentingan. Hanya ada satu kekurangan yang harus segera dibenahi.
“Kekurangan terutama di masalah kekhasan Kota Magelang yang berbeda dari kota lain. Ini jadi tuntutan para pemerhati kota yang ingin agar Perda nantinya sangat melindungi keberadaan BCB di Kota Magelang,” terangnya.
Meski masih cukup alot pembahasannya, tapi Waluyo optimis Raperda ini bisa segera diselesaikan. Ia pun menargetkan bulan Februari mendatang bisa selesai dan disahkan. Disegerakan karena memang kondisi BCB di kota sudah memprihatinkan.
“Kami juga tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan belum adanya Perda BCB dengan seenaknya menghancurkan bangunan cagar budaya. Kami ingin Raperda ini segera disahkan, sehingga BCB di kota bisa terlindungi,” tandasnya.
Pemerhati cagar budaya Kota Magelang, Wahyu Utami mengatakan, draft raperda BCB seharusnya disesuaikan dengan realitas yang ada di Kota Magelang. Menurutnya, jika raperda tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini, dikhawatirkan justru akan mengancam keberadaan cagar budaya.
"Saya pesimis, kalau pembahasan masih jalan ditempat seperti itu. Dalam draft itu belum dijelaskan apa saja yang dilindungi, apakah dilindungi alamnya? atau pembangunan berdasarkan alam?," kata Wahyu Utami, usai dengar pendapat dengan Pansus VII DPRD Kota Magelang, Senin 21 Januari 2013.
Perempuan yang sedang menyelesaikan pendidikan program doktor jurusan Tata Kota dan Perencanaan di UGM ini menambahkan, masih ada kekurangan yang cukup prinsipil dalam Raperda ini dan harus segera dibenahi. Salah satunya tidak ada yang mencerminkan kekhasan masalah BCB di Kota Magelang.
“Hampir semua isinya umum seputar BCB yang sudah tercantum di UU Cagar Budaya. Kita harap dalam Raperda diatur masalah khusus yang langsung menyangkut BCB di Kota Magelang,” lanjutnya.
Kritik ini, kata dia, sebenarnya sudah disampaikan empat bulan lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di dewan. Namun, ternyata belum ada perubahan berarti setelah lihat Raperda saat ini.
Senada disampaikan Koordinator Kota Tua Magelang, Bagus Prijana bahwa Raperda ini belum beres. Belum ada yang menyentuh konten lokal dan untuk mengetahui itu perlu adanya studi kasus di lapangan.
“Kami pun mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan empat hal, yakni menambah referensi dari naskah akademik dan menggelar seminar budaya. Juga adakan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda BCB dan studi kasus langsung di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 7 DPRD Kota Magelang, Waluyo menilai Raperda saat ini sudah mencakup semua kepentingan. Hanya ada satu kekurangan yang harus segera dibenahi.
“Kekurangan terutama di masalah kekhasan Kota Magelang yang berbeda dari kota lain. Ini jadi tuntutan para pemerhati kota yang ingin agar Perda nantinya sangat melindungi keberadaan BCB di Kota Magelang,” terangnya.
Meski masih cukup alot pembahasannya, tapi Waluyo optimis Raperda ini bisa segera diselesaikan. Ia pun menargetkan bulan Februari mendatang bisa selesai dan disahkan. Disegerakan karena memang kondisi BCB di kota sudah memprihatinkan.
“Kami juga tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan belum adanya Perda BCB dengan seenaknya menghancurkan bangunan cagar budaya. Kami ingin Raperda ini segera disahkan, sehingga BCB di kota bisa terlindungi,” tandasnya.
(rsa)