Nasib hibah 20 bus Transjogja tak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Nasib 20 bus milik pemerintah kota (Pemkot) yang akan dihibahkan ke pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk mendukung operasional Transjogja makin tak jelas.
Ini lantaran DPRD Yogyakarta tetap kukuh tidak mau membahas persetujuan hibah 20 bus tersebut sebelum persoalan bus itu jelas. Baik pelanggaran, penggunaan bus, maupun masalah hukum lainnya yang sekarang masih dalam proses di kejaksaan tinggi (Kejati) DIY.
“Sebelum pemkot menyelesaikan persoalan itu, kami tidak mau terlibat soal hibah bus tersebut,” tandas ketua DPRD Yogyakarta Henry Kuncoroyekti, Senin 21 Januari 2013.
Henry menjelaskan sikap dewan ini, bukan berarti menolak atau melarang pemkot untuk menghibahkan 20 bus itu ke pemda DIY, melainkan lebih pada tertib dan taat pada tata tertib dan aturan yang berlaku.
Bukan malah sebaliknya sudah mengetahui melanggar ketentuan malah dilanggar, dengan dalih untuk kepentingan umum.
Menurut Henry jika pemkot memang berniat akan menghibahkan bus itu, maka pemkot harus segera menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan menarik bus-bus yang sekarang digunakan untuk opersional Transjogja dan baru dimanfaatkan kembali setelah permasalahannya selesai.
“Ini yang mestinya dilakukan pemkot, bukan malah sebaliknya membiarkan terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan persetujuan hibah 20 bus itu belum dilakukan, juga lantaran hingga sekarang badan musyawarah (Banmus) dewan belum mengagendakannya kembali setelah dalam rapat pimpingan gabungan (rapimgab) fraksi beberapa waktu lalu tidak dapat dilaksanakan sebab jumlah anggota tidak kuorum.
“Untuk rapat selanjutnya kami masih akan melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi lagi, terutama kesiapan mereka. Ini kami lakukan karena dalam rapat harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota fraksi. Jika tidak maka tidak dapat dilanjutkan,” terang politikus PDIP ini.
Ini lantaran DPRD Yogyakarta tetap kukuh tidak mau membahas persetujuan hibah 20 bus tersebut sebelum persoalan bus itu jelas. Baik pelanggaran, penggunaan bus, maupun masalah hukum lainnya yang sekarang masih dalam proses di kejaksaan tinggi (Kejati) DIY.
“Sebelum pemkot menyelesaikan persoalan itu, kami tidak mau terlibat soal hibah bus tersebut,” tandas ketua DPRD Yogyakarta Henry Kuncoroyekti, Senin 21 Januari 2013.
Henry menjelaskan sikap dewan ini, bukan berarti menolak atau melarang pemkot untuk menghibahkan 20 bus itu ke pemda DIY, melainkan lebih pada tertib dan taat pada tata tertib dan aturan yang berlaku.
Bukan malah sebaliknya sudah mengetahui melanggar ketentuan malah dilanggar, dengan dalih untuk kepentingan umum.
Menurut Henry jika pemkot memang berniat akan menghibahkan bus itu, maka pemkot harus segera menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan menarik bus-bus yang sekarang digunakan untuk opersional Transjogja dan baru dimanfaatkan kembali setelah permasalahannya selesai.
“Ini yang mestinya dilakukan pemkot, bukan malah sebaliknya membiarkan terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan persetujuan hibah 20 bus itu belum dilakukan, juga lantaran hingga sekarang badan musyawarah (Banmus) dewan belum mengagendakannya kembali setelah dalam rapat pimpingan gabungan (rapimgab) fraksi beberapa waktu lalu tidak dapat dilaksanakan sebab jumlah anggota tidak kuorum.
“Untuk rapat selanjutnya kami masih akan melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi lagi, terutama kesiapan mereka. Ini kami lakukan karena dalam rapat harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota fraksi. Jika tidak maka tidak dapat dilanjutkan,” terang politikus PDIP ini.
(rsa)