Perbup Jamkesda akan dikaji ulang

Jum'at, 18 Januari 2013 - 20:15 WIB
Perbup Jamkesda akan dikaji ulang
Perbup Jamkesda akan dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Bupati Ciamis Engkon Komara menegaskan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis No22/2011 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkseda) masih dalam proses revisi disesuaikan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Saat ini sedang dilakukan pengkajian ulang terhadap Perbup tersebut.

Engkon mengatakan, pengkajian itu dilakjukan agar tidak ada lagi masalalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.

“Revisi perbup Jamkeda masih dalam proses kajian,” ujar Engkon usai Shalat Jumat, di masjid Agung Ciamis, Jumat (18/1/2013).

Sebetulnya, kata Engkon, Pemkab Ciamis sama sekali tidak ingin ada pembatasan terhadap pasien tidak mampu, semua inginnya bisa dilayani. Namun karena dulu Ciamis mengalami defisit anggaran dan kalim Jamkesda melebihi anggaran yang disediakan maka maka dibuatlah Perbup.

Bahkan, Kata Engkon, karena banyaknya warga tidak mampu yang memerlukan bantuan biaya pengobatan sementara APBD terbatas, Pemkab Ciamis bersama Tim Penggerak PKK selalu berinisiatif mencari dana dari pihak ketiga.

“Sudah tidak terhitung warga tidak mampu yang dibantu bukan dari APBD, tapi dari pihak ketiga, baik melalui Yayasan Kanker mapun PKK,” ujarnya.

Terkait adanya indikasi pemanfaatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mencari keuntungan yang dilakukan oleh Oknum masayarakat, Engkon sangat menyayangkan. Dia berharap penguna SKTM benar-benar dari kalangan warga tidak mampu.

Rencana Revisi Perbup disambut baik beberapa kalangan, salah satunya dari LSM Serikat Aspirasi Rakyat (SAR). Direktur SAR Eka Muntaha mengatakan, selain tidak sesuai dengan Perda penyelenggaraan Kesehatan, akibat diberlakukannya perbup Jamkesda banyak warga tidak mampu terpaksa menjaminkan KTPnya karena tidak mampu membayar biaya pengobatan atau pulang paksa.

“SKTM Jangan sampai dibatasi baik penyakit maupun biayanya, karena kalau pasien benar-benar tidak mampu tak mungkin bisa membayar biaya pengobatan diluar kemampuannya. Kebanyakan mereka terpaksa menghutang ke RSUD dengan surat pernyataan utang dan menjaminkan KTP. Tetap menjadi beban keuangan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, kata Eka pemberlakukan SKTM tetap harus diperketat, jangan sampai dijadikan sarana mencari keuntungan oleh oknum masyarakat yang sengaja menyalahgunakan SKTM untuk warga mampu. Menurutnya, pihaknya pernah menemukan Oknum yang meminta sejumlah uang kepada pasien SKTM agar tidak perlu membayar biaya pengobatan ke RSUD.

“Dulu sebelum ada pembatasan ada oknum yang sengaja mencari keuntungan dengan menggadaikan SKTM kepada orang yang mampu. Pasien SKTM tidak membayar ke RSUD tapi kepada oknum yang mengurus SKTM karena lebih murah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ciamis Asep Roni mengaku prihatin terkait Perbup Ciamis No22/2011 tentang Jamkesda tak kunjung dicabut. Padahal DPRD sudah melayangkan tiga kali surat secara resmi dan rekomendasi agar Perbup itu segera dicabut.

“Pembatasan penyakit dan biaya yang tercantum dalam Perbup Jamkesda sudah menghilangkan hak-hak warga tidak mampu untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah sesuai yang diamanatkan undang-undang,” ujar Roni.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7557 seconds (0.1#10.140)