Mau digusur, pemilik kios dicuekin dewan

Jum'at, 18 Januari 2013 - 14:06 WIB
Mau digusur, pemilik...
Mau digusur, pemilik kios dicuekin dewan
A A A
Sindonews.com - Belakangan ini pemilik kios di Jalan Mas Suharto dan Jalan Mataram Yogyakarta resah dengan rencana penggusuran oleh swasta. Mereka pun mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta namun tak digubris.

Salah seorang pemilik kios Supardi (62) mengatakan, isu penggusuran ini mereka terima dari kelurahan bahwa tempat itu akan digusur. Sebagai penggantinya,mereka akan ditempatkan di XT Square tanpa harus menyewa alias gratis.

Anehnya, yang akan melakukan penggusuran itu bukan pemkot, melainkan ada ahli waris tanah di belakang kios untuk keperluan pembangunan hotel. Karena merasa tanah itu bukan tanah pribadi melainkan tanah negara, pemilik kios tidak bersedia.

Ditambah lagi relokasi gratis di XT Square hanya janji. Pengelola tetap memberlakukan sama seperti warga lain yang akan menempati kios XT Square, termasuk sewa Rp18,871 juta per dua tahun.

“Kami sebenarnya menyadari ini bukan tanah kami melainkan tanah negara,” tandas Supardi Jumat (18/1).

Supardi menjelaskan, kios yang ada di lokasi tersebut sudah ada sejak 1957 silam hingga sekarang. Kepemilikan kios itu secara turun-temurun. Status tanah itu merupakan milik negara.

“Anehnya, tahun 2011 muncul sertifikat tanah yang menerangkan tanah itu milik perseorangan,” ujar Supardi.

Ketua Pengurus Koperasi Jalan Mataram-Jalan Mas Soherto Mandiri, Waluyo, (52) menegaskan karena pengakuan itu tidak benar, pemilik kios tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan kios tersebut.

Kios yang akan digusur berjumlah 10 kios, terdiri atas satu kios penjualan makanan serta sembilan kios penjualan cendera mata dan piala.

Camat Danurejan Octo Noor Arafat menerangkan, sebenarnya masalah itu sudah dilakukan mediasi, termasuk memberikan alternatif tempat bagi mereka, yaitu di XT Square, Pasar Ngasem dan Serangan.

Namun karena saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil dari uji materil, terutama soal kepastian hukum dari status tanah tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)