Dewan nilai, operasional bus Trans Jogja ilegal
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kota Yogyakarta menilai pengelola bus Trans Jogja melakukan pelanggaran karena telah mengoperasikan 20 bus yang dinilai masih ilegal.
Karena hingga kini, penglola belum mengantongi izin trayek. Untuk proses administrasi perubahan pelat merah ke pelat kuning juga belum dicatat di polisi.
“Jelas penggunaan bus itu merupakan pelanggaran karena tidak melalui prosedur,” tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di gedung dewan, Jumat (18/1).
Chang mengatakan agar permasalahan ini tidak belarut-larut dan penggunaan bus itu tidak melanggar peraturan, harus segera ada penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Untuk masalah ini, harus ada yang memfasilitasi. Apalagi penggunaan bus itu juga untuk kepentingan masyarakat. Sehingga sudah menjadi kewajiban Dewan untuk memprioritaskan masalah itu,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengatakan, prinsipnya Komisi C tidak ada masalah untuk membahas masalah persetujuan hibah bus itu.
“Jika nantinya ada persoalan saat pembahasan akan dikembalikan lagi ke pemkot masalah tersebut,” paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan dengan Badan Musyawarah (Banmus), seperti mengkaji penghapusan aset tersebut dan alasan Pemkot mengapa mengajukan permintaan 20 bus itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jika mengetahui untuk pengelolaannya, daerah harus memiliki BUMD yang khusus menangani transportasi.
“Ini yang kami pertanyakan,” ucap Zuhrif.
Kepala Dinas Bangunan dan Aset Daerah (DBGAD) Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui bus-bus tersebut sudah dipakai untuk armada Transjogja berdasarkan berita acara pinjam pakai kendaraan sejak 2008.
Mengenai masalah pergantian pelat nomor dari merah menjadi kuning, menurut Hari masalah itu bukan menjadi kewenangannya.
“Hanya, sebagai bus bantuan pemerintah, mestinya memakai pelat merah bukan kuning,” katanya
Karena hingga kini, penglola belum mengantongi izin trayek. Untuk proses administrasi perubahan pelat merah ke pelat kuning juga belum dicatat di polisi.
“Jelas penggunaan bus itu merupakan pelanggaran karena tidak melalui prosedur,” tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di gedung dewan, Jumat (18/1).
Chang mengatakan agar permasalahan ini tidak belarut-larut dan penggunaan bus itu tidak melanggar peraturan, harus segera ada penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Untuk masalah ini, harus ada yang memfasilitasi. Apalagi penggunaan bus itu juga untuk kepentingan masyarakat. Sehingga sudah menjadi kewajiban Dewan untuk memprioritaskan masalah itu,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengatakan, prinsipnya Komisi C tidak ada masalah untuk membahas masalah persetujuan hibah bus itu.
“Jika nantinya ada persoalan saat pembahasan akan dikembalikan lagi ke pemkot masalah tersebut,” paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan dengan Badan Musyawarah (Banmus), seperti mengkaji penghapusan aset tersebut dan alasan Pemkot mengapa mengajukan permintaan 20 bus itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jika mengetahui untuk pengelolaannya, daerah harus memiliki BUMD yang khusus menangani transportasi.
“Ini yang kami pertanyakan,” ucap Zuhrif.
Kepala Dinas Bangunan dan Aset Daerah (DBGAD) Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui bus-bus tersebut sudah dipakai untuk armada Transjogja berdasarkan berita acara pinjam pakai kendaraan sejak 2008.
Mengenai masalah pergantian pelat nomor dari merah menjadi kuning, menurut Hari masalah itu bukan menjadi kewenangannya.
“Hanya, sebagai bus bantuan pemerintah, mestinya memakai pelat merah bukan kuning,” katanya
(ysw)