DPRD agendakan 13 Ranperda masuk pembahasan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang akan dibahas dan dikaji pada 2013 ini.
Wakil Ketua DPRD Polman, Andi Mappangara, mengatakan, 13 Prolegda tersebut sudah dimasukkan dalam program badan legislasi untuk dibahas dan dikaji.
Beberapa yang dikaji, Ranperda pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja, Ranperda sistem pelayanan satu atap, ranperda pertambangan, ranperda pendidikan gratis, ranperda revisi ortala, ranperda biaya pengganti cetak di capil, dan ranperda coorporate social responsibility, (CSR).
Kemudian, DPRD juga memasukan ranperda bahasa mandar, ranperda usul pemekaran desa, dan ranperda ranperda revisi pembentukan dan pemilihan kepala desa.
Selanjutnya, tiga ranperda lain adalah ranperda pemberian nama jalan, ranperda ujian kompetensi pejabat serta ranperda revisi retribusi hotel, penginapan dan rumah makan.
Andi Mappangara mengatakan, dari 13 ranperda tersebut, salah satu ranperda yakni terkait ranperda standar kompetensi untuk pejabat adalah ranperda usul inisiatif DPRD.
Menurut dia, prolegda tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah kabupaten (Pemkab) Polman yang mengangkat pejabat harus melalui uji kompetensi atau fit and propert test.
Karenanya, DPRD akan mengkaji dan membahas prolegda ini bersama dengan prolegda atau ranperda lainnya untuk bisa ditetapkan tahun ini menjadi sebuah peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Polman, Andi Mappangara, mengatakan, 13 Prolegda tersebut sudah dimasukkan dalam program badan legislasi untuk dibahas dan dikaji.
Beberapa yang dikaji, Ranperda pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja, Ranperda sistem pelayanan satu atap, ranperda pertambangan, ranperda pendidikan gratis, ranperda revisi ortala, ranperda biaya pengganti cetak di capil, dan ranperda coorporate social responsibility, (CSR).
Kemudian, DPRD juga memasukan ranperda bahasa mandar, ranperda usul pemekaran desa, dan ranperda ranperda revisi pembentukan dan pemilihan kepala desa.
Selanjutnya, tiga ranperda lain adalah ranperda pemberian nama jalan, ranperda ujian kompetensi pejabat serta ranperda revisi retribusi hotel, penginapan dan rumah makan.
Andi Mappangara mengatakan, dari 13 ranperda tersebut, salah satu ranperda yakni terkait ranperda standar kompetensi untuk pejabat adalah ranperda usul inisiatif DPRD.
Menurut dia, prolegda tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah kabupaten (Pemkab) Polman yang mengangkat pejabat harus melalui uji kompetensi atau fit and propert test.
Karenanya, DPRD akan mengkaji dan membahas prolegda ini bersama dengan prolegda atau ranperda lainnya untuk bisa ditetapkan tahun ini menjadi sebuah peraturan daerah.
(ysw)