Kejati Kaltim peringatkan penunggak pajak

Rabu, 16 Januari 2013 - 05:24 WIB
Kejati Kaltim peringatkan penunggak pajak
Kejati Kaltim peringatkan penunggak pajak
A A A
Sindinews.com - Setelah menerima tersangka penunggak pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim memberikan peringatan kepada semua perusahaan untuk taat pajak. Kejati Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Dirjen Pajak Kaltim terkait persoalan penunggak pajak.

"Ini warning bagi pengusaha di Kaltim. Tolong di penuhi kewajiban pembayaran pajaknya, sebeum diambil langkah-langkah hukum," kata Kepala Kejati Kaltim Muhammad Salim, Selasa (15/1/2013).

Dia mengaku prihatin mendapat pernyataan dari Kanwil Dirjen Pajak Kaltim yang menyebutkan penerimaan pajak yang kecil sementara banyak perusahaan yang terus tumbuh. Kejaksaan akan siap melaksanakan tugasnya jika ada penyerahan kasus penyelewengan pajak.

"Ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kaltim selaku aparat penuntut umum dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pajak Kaltim. Ini tindak lanjut kerja sama Kejagung dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Mengenai penyerahan tersangka penunggak pajak sebuah perusahaan di Kota Bontang, Salim menyatakan segera memproses kasus tersebut.

"Kami akan limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk diproses secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Kanwil Dirjen Pajak Kaltim telah menyerahkan tersangka penunggak pajak berinisial Edw. Perusahaan miliknya yang berlokasi di Bontang menunggak pajak pertambahan nilai antara tahun 2008 sampai 2009. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati Kaltim.
5:27 AM 16/01/20135:27 AM 16/01/2013
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4970 seconds (0.1#10.140)