Kejati Malut tetapkan dua pejabat tersangka korupsi

Selasa, 15 Januari 2013 - 13:42 WIB
Kejati Malut tetapkan...
Kejati Malut tetapkan dua pejabat tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara senilai Rp4,8 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum mau membeberkan identitas dua pejabat tersebut.

"Kita bukan tidak mau membeberkan nama-nama tersangka yang kita tetapkan, tetapi kita masih terus melakukan pengembangan guna menetapkan tersangka baru," kata Robert Jimmy Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut, di Kejati Malut, Selasa (15/01/2013).

Robert menambahkan, penyidik Jaksa sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua puluh tujuh saksi, termasuk Wakil Bupati Halsel Rusdan T Haruna, Mantan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Walhemus Tahalele, Irwan Andi Amin Bendahara pengeluaran anggaran, dan Rahmi Husain Anggota DPRD Malut, yang juga Ketua DPD I Partai Demokrat Malut.

"Yang jelas, kita sudah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pejabat negara yang masih aktif, dan satunya lagi mantan pejabat negara juga. Kita sebenarnya sudah mengumumkan nama tersangka, tetapi kita saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kita juga takut akan pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri," tambah Robert.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Malut sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Rusdan T Haruna.

Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel oleh penyidik Kejati Malut ini, karena Rusdan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Haltim.

Rusdan T Haruna dan Walhemus Tahalele dinilai sangat mengetahui kasus dugaan korupsi bansos APBD Tahun 2010. Karena saat itu Rusdan T Haruna menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Walhemus Tahalele sendiri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved