Kejati Malut tetapkan dua pejabat tersangka korupsi

Selasa, 15 Januari 2013 - 13:42 WIB
Kejati Malut tetapkan dua pejabat tersangka korupsi
Kejati Malut tetapkan dua pejabat tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara senilai Rp4,8 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum mau membeberkan identitas dua pejabat tersebut.

"Kita bukan tidak mau membeberkan nama-nama tersangka yang kita tetapkan, tetapi kita masih terus melakukan pengembangan guna menetapkan tersangka baru," kata Robert Jimmy Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut, di Kejati Malut, Selasa (15/01/2013).

Robert menambahkan, penyidik Jaksa sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua puluh tujuh saksi, termasuk Wakil Bupati Halsel Rusdan T Haruna, Mantan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Walhemus Tahalele, Irwan Andi Amin Bendahara pengeluaran anggaran, dan Rahmi Husain Anggota DPRD Malut, yang juga Ketua DPD I Partai Demokrat Malut.

"Yang jelas, kita sudah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pejabat negara yang masih aktif, dan satunya lagi mantan pejabat negara juga. Kita sebenarnya sudah mengumumkan nama tersangka, tetapi kita saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kita juga takut akan pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri," tambah Robert.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Malut sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Rusdan T Haruna.

Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel oleh penyidik Kejati Malut ini, karena Rusdan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Haltim.

Rusdan T Haruna dan Walhemus Tahalele dinilai sangat mengetahui kasus dugaan korupsi bansos APBD Tahun 2010. Karena saat itu Rusdan T Haruna menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Walhemus Tahalele sendiri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0794 seconds (0.1#10.140)