Polisi bekuk pengelola judi online SBoBET.com

Jum'at, 11 Januari 2013 - 19:09 WIB
Polisi bekuk pengelola...
Polisi bekuk pengelola judi online SBoBET.com
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi togel dan online yang telah beroperasi sejak tiga tahun lalu di kawasan Jakarta. Penyelidikan kasus ini, dilakukan sejak tahun lalu. Sedikitnya, sembilan orang tersangka telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tiga orang tersangka yang berinisial MI, MY dan HRD, ditangkap di Kramat Jaya Baru, Blok H 1, No415, RT 10/1, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Desember 2012, pada malam hari.

"Menurut tersangka yang ditangkap, diketahui ketiganya melakukan perjudian jenis togel dan mendapatkan omset antara Rp30-50 juta perharinya yang disetorkan kepada TKK. Kemudian TKK ditangkap belakangan setelah ketiganya ditangkap," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran dan didapati tersangka TKK menyetor omset judi ini kepada ISH. "Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," jelasnya.

Penyidikan tidak berhenti sampai disitu, berdasarkan pemeriksan terhadap HR, dirinya ternyata juga mengelola sebuah judi online. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap HR bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omset antara Rp60-100 juta.

Dari HR, polisi pun memperoleh satu nama lagi, yakni CBU. Peran CBU sendiri menerima setoran omset dari HR. "CBU sendiri berdomisili di Solo, dan menjalankan bisnis judi online beromset antara Rp200-300 juta per harinya," tegasnya.

Sembilan tersangka tersebut melancarkan aksinya melalui situs IBC.com dan SBoBET.com. Judi online ini berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura. Pihaknya juga telah meminta Kemenkominfo untuk segera memblokir situs tersebut.

Barang bukti yang disita petugas kepolisian yakni, 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit pesawat telpon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 Laptop, 1 Flashdisk, 1 modem, sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.

Para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
(san)
Berita Terkait
Afiliator Judi Online...
Afiliator Judi Online Ditangkap, Polisi Sita Mobil dan Rumah Mewah
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Uang Senilai Rp70 Miliar
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Periksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online
26 Artis Dilaporkan...
26 Artis Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Promosi Judi Online
1.000 Orang Anggota...
1.000 Orang Anggota Dewan Terbukti Main Judi Online
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
25 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved