Konsumsi sabu, penjual gas ditangkap Polisi
A
A
A
Sindonews.com – Seorang penjual gas elpiji terpaksa ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Hery Setiawan (31) warga RT04/RW02, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang.
Tersangka mengaku mengambil sabu di tepi jalan, depan rumah ibadah di Jalan Atmodirono, Kecamatan Semarang Selatan. Sabu itu dibungkus plastik dan ditutupi batu.
“Saya biasa dapat telepon dari seseorang yang saya kenal bernama Jolodod, biasanya orang itu akan menelpon melalui private number lalu memberi tahu di mana lokasi sabu bisa saya ambil,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (10/1/2013)
Satu paket kecil, kata tersangka, biasa dibeli seharga Rp300 ribu sampai Rp425 ribu. Tersangka menolak disebut pengedar karena diakui barang itu dikonsumsinya sendiri.
“Saya sudah tiga kali ini pakai sabu, biasanya uang pembelian saya kirim ke nomor rekening orang yang saya pesan itu,” tambahnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan pihaknya mengamankan aneka barang bukti kejahatan tersangka. Mulai dari satu paket sabu seberat 0,982 gram, sebuah mobil Daihatsu Charade Classy nomor polisi H 7680 PA dan hasil tes urine tersangka.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dan ternyata benar ada kegiatan melawan hukum seperti itu, tersangka kami tahan,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka mengaku mengambil sabu di tepi jalan, depan rumah ibadah di Jalan Atmodirono, Kecamatan Semarang Selatan. Sabu itu dibungkus plastik dan ditutupi batu.
“Saya biasa dapat telepon dari seseorang yang saya kenal bernama Jolodod, biasanya orang itu akan menelpon melalui private number lalu memberi tahu di mana lokasi sabu bisa saya ambil,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (10/1/2013)
Satu paket kecil, kata tersangka, biasa dibeli seharga Rp300 ribu sampai Rp425 ribu. Tersangka menolak disebut pengedar karena diakui barang itu dikonsumsinya sendiri.
“Saya sudah tiga kali ini pakai sabu, biasanya uang pembelian saya kirim ke nomor rekening orang yang saya pesan itu,” tambahnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan pihaknya mengamankan aneka barang bukti kejahatan tersangka. Mulai dari satu paket sabu seberat 0,982 gram, sebuah mobil Daihatsu Charade Classy nomor polisi H 7680 PA dan hasil tes urine tersangka.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dan ternyata benar ada kegiatan melawan hukum seperti itu, tersangka kami tahan,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ysw)