Metode pembelajaran dikembalikan ke guru & siswa
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dihapusnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), metode pembelajaran di sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI dikembalikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Hal tersebut seperti yang terjadi di SMAN 1 Majalengka yang berstatus sebagai RSBI.
Waka Kurikulum SMAN 1 Majalengka, Didik Setiadi mengatakan, pasca penghapusan RSBI, penggunaan bahasa inggris sebagai pengantar akan dikembalikan kepada guru yang besangkutan dan para siswa. Dijelaskan dia, para guru di sekolah tersebut saat ini tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar di dalam kelas.
“Untuk proram MIPA, bahasa pengantar menggunakan bahasa inggris. Setelah adanya keputusan dari MK, maka itu dikembalikan kepada guru dan siswa apakah masih tetap berlanjut atau tidak,” jelas dia.
Sementara itu, terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid, Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana, Momon menjelaskan besaran biaya tersebut tidak sama seperti RSBI di kota-kota besar. Momon menyebutkan, biaya tersebut guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah.
“RSBI kita di sini tidak standar di kota-kota besar, melainkan standar di Majalengka. SPP bulanan Rp250 ribu. Di sini ada multi media, lab bahasa Biologi, Fisika, Kimia, Bahasa dan beberapa sarana lainnya seperti hotspot. Itu kan perlu biaya. Jika (SPP) disamakan dengan sekolah lain, misalnya Rp. 100 ribu, itu tidak mungkin,” ungkap dia.
Sementara itu, hingga saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat tiga sekolah yang berstatus sebagi RSBI. Ke tiga sekolah tersebut yakni SMPN 3 Majalengka, SMAN 1 Majalengka dan SMKN 1 Majalengka.
Waka Kurikulum SMAN 1 Majalengka, Didik Setiadi mengatakan, pasca penghapusan RSBI, penggunaan bahasa inggris sebagai pengantar akan dikembalikan kepada guru yang besangkutan dan para siswa. Dijelaskan dia, para guru di sekolah tersebut saat ini tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar di dalam kelas.
“Untuk proram MIPA, bahasa pengantar menggunakan bahasa inggris. Setelah adanya keputusan dari MK, maka itu dikembalikan kepada guru dan siswa apakah masih tetap berlanjut atau tidak,” jelas dia.
Sementara itu, terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid, Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana, Momon menjelaskan besaran biaya tersebut tidak sama seperti RSBI di kota-kota besar. Momon menyebutkan, biaya tersebut guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah.
“RSBI kita di sini tidak standar di kota-kota besar, melainkan standar di Majalengka. SPP bulanan Rp250 ribu. Di sini ada multi media, lab bahasa Biologi, Fisika, Kimia, Bahasa dan beberapa sarana lainnya seperti hotspot. Itu kan perlu biaya. Jika (SPP) disamakan dengan sekolah lain, misalnya Rp. 100 ribu, itu tidak mungkin,” ungkap dia.
Sementara itu, hingga saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat tiga sekolah yang berstatus sebagi RSBI. Ke tiga sekolah tersebut yakni SMPN 3 Majalengka, SMAN 1 Majalengka dan SMKN 1 Majalengka.
(rsa)