Dijerat kemiskinan, 722 istri gugat cerai suami
A
A
A
Sindonews.com - Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selain faktro ekonomi, cemburu dan krisis ahlak juga menjadi pemicu utama.
Data yang dihimpun di Pengadilan Agama Sengkang, menyebutkan selama tahun 2012, sebanyak 722 perempuan di Wajo resmi menyandang status janda. Hal ini dikarenakan banyaknya istri yang menggugat suaminya dipengadilan agama sengkang sepanjang tahun 2012 kemarin.
Laporan yang diterima oleh pihak Pengadilan Agama Sengkang mencapai 1.073 termasuk laporan pada tahun 2011 dan 722 adalah perempuan yang menggugat cerai suaminya, sementara 351 adalah laki-laki yang menalak istrinya.
Panitera muda hukum pengadilan agama sengkang Muh Tahir mengatakan, jumlah kasus yang putus perkara 705 cerai gugat dan cerai talak 210 termasuk perkara yang belum putus sejak 2011 lalu.
"Penyebab perceraian terdiri dari poligami tidak sehat 22 kasus, krisis akhlak 46 kasus, cemburu 66 kasus, kawin paksa 4 kasus, ekonomi 77 kasus, cacat biologis 37 kasus, gangguan pihak ke tiga 57 kasus, tidak ada keharmonisan 251 kasus," ujarnya di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Selain laporan cerai gugat dan cerai talak, ada juga sejumlah laporan lain yang diterima selama tahun 2012 seperti, izin poligami, pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama, perwalian, pengangkatan anak, wali adhol, dan penetapan ahli waris.
Data yang dihimpun di Pengadilan Agama Sengkang, menyebutkan selama tahun 2012, sebanyak 722 perempuan di Wajo resmi menyandang status janda. Hal ini dikarenakan banyaknya istri yang menggugat suaminya dipengadilan agama sengkang sepanjang tahun 2012 kemarin.
Laporan yang diterima oleh pihak Pengadilan Agama Sengkang mencapai 1.073 termasuk laporan pada tahun 2011 dan 722 adalah perempuan yang menggugat cerai suaminya, sementara 351 adalah laki-laki yang menalak istrinya.
Panitera muda hukum pengadilan agama sengkang Muh Tahir mengatakan, jumlah kasus yang putus perkara 705 cerai gugat dan cerai talak 210 termasuk perkara yang belum putus sejak 2011 lalu.
"Penyebab perceraian terdiri dari poligami tidak sehat 22 kasus, krisis akhlak 46 kasus, cemburu 66 kasus, kawin paksa 4 kasus, ekonomi 77 kasus, cacat biologis 37 kasus, gangguan pihak ke tiga 57 kasus, tidak ada keharmonisan 251 kasus," ujarnya di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Selain laporan cerai gugat dan cerai talak, ada juga sejumlah laporan lain yang diterima selama tahun 2012 seperti, izin poligami, pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama, perwalian, pengangkatan anak, wali adhol, dan penetapan ahli waris.
(ysw)