RSBI membandel bisa dipidana

Rabu, 09 Januari 2013 - 14:04 WIB
RSBI membandel bisa...
RSBI membandel bisa dipidana
A A A
Sindonews.com – Sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang tetap membandel atau tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipidanakan.

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Pendidikan dari IKIP PGRI Semarang, Zainal Arifin, saat mencermati sikap beberapa sekolah berstatus RSBI yang terindikasi tidak patuh keputusan.

“Beberapa sekolah mengatakan akan menata ulang atau membenahi RSBI. Tapi perlu diingat, hasil judical review Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengarah pada pembubaran RSBI, bukan meminta untuk menata ulang atau membenahi. Sikap seperti ini masuk dalam kategori mbalelo (tidak patuh). Bisa dipidanakan,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Beberapa sekolah berstatus RSBI, kata dosen kampus pencetak calon guru ini, memang mampu menunjukkan kualitas luar biasa. Namun, merujuk pada keputusan MK, bagaimanapun keadaannya, RSBI harus tetap dibubarkan.
“Tidak bisa tidak, harus dibubarkan,” tandasnya.

RSBI menuai polemik ketika beberapa orang tua murid dan aktivis pendidikan melakukan judical review pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Mereka memprotes RSBI/SBI karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap sebagai bentuk liberalisasi pendidikan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8506 seconds (0.1#10.140)