185 pasutri direkomendasi nikah dari PA

Selasa, 08 Januari 2013 - 15:46 WIB
185 pasutri direkomendasi...
185 pasutri direkomendasi nikah dari PA
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 185 pasangan suami istri di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya mendapat surat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA) sebagai pengganti buku nikah.

Ketua PA Polman, Habsi Kawu mengatakan, pasangan suami istri dari hasil nikah siri yang diberikan rekomendasi tersebut adalah mereka yang menjalani sidang isbat pada November-Desember 2012 lalu.

Dikatakan, dari 198 pasangan nikah siri yang mendaftar untuk menjalani sidang, hanya 185 yang diakomodir. Sementara sisanya dinyatakan gugur.

"Ada 13 orang yang gugur dengan berbagai macam alasan. Pasangan ini gugur karena tidak memenuhi syarat," jelas Habsi, Selasa (8/1/2013).

Adapun alasan gugurnya 13 pasangan suami istri itu, 10 orang diantaranya karena alasan tidak hadir, tiga orang lainnya ditolak oleh PA karena memiliki istri lebih dari satu.

Lebih lanjut Habsi mengatakan, awalnya kuota sidang isbath nikah berjumlah 200, namun hanya 198 yang mendaftar. Dengan gugurnya 13 orang tersebut, hanya 185 yang telah menjalani sidang dan sudah diberikan rekomendasi sebagai tanda bahwa pasangan suami istri resmi secara agama dan hukum di Indonesia.

"Mereka yang sudah menjalani sidang kita berikan rekomendasi sebagai pengganti buku nikah bahwa pasangan itu resmi secara hukum. Selama ini, mereka hanya sah secara agama, tapi dengan sidang ini, mereka juga sah secara hukum di Indonesia ," jelas Hasbi.

Ditambahkan Habsi, rekomendasi dari PA ini penting. Sebab, itu akan menjadi pengganti buku nikah dalam menerbitkan akta kelahiran anakknya.

Apalagi, akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat setiap pengurusan administrasi penduduk baik ketika hendak sekolah maupun akan mendaftar pekerjaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8863 seconds (0.1#10.140)