Penjualan anak online, polisi tidak harus tunggu laporan

Selasa, 08 Januari 2013 - 09:10 WIB
Penjualan anak online,...
Penjualan anak online, polisi tidak harus tunggu laporan
A A A
Sindonews.com – Lambatnya proses pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian, terhadap kasus penjualan balita di salah satu situs transaksi jual-beli secara online, rupanya membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) geram.

Menurut Arist Merdeka Sirat Ketua Komnas PA, promosi penjualan balita di situs online, merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Polisi, seharusnya cepat mengungkap dan menangkap pelaku penjualan balita tersebut.

“Polisi seharusnya tidak menunggu adanya laporan. Kasus ini sudah melanggar terhadap kemanusiaan, sehingga polisi harus bertindak tanpa menunggu adanya laporan,” kata Arist kepada Sindonews.com, Senin (7/1/2013).

Transaksi penjualan balita secara online, lanjutnya, bisa ditindak tegas karena telah melakukan tindak pidana dan harus dihukum berat.

“Ini melanggar Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi yang ada di portal Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak Tokobagus.com mencabutnya.

Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi. Di laman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
(stb)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
59 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved