Penjualan anak online, polisi tidak harus tunggu laporan
Selasa, 08 Januari 2013 - 09:10 WIB
Penjualan anak online, polisi tidak harus tunggu laporan
A
A
A
Sindonews.com – Lambatnya proses pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian, terhadap kasus penjualan balita di salah satu situs transaksi jual-beli secara online, rupanya membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) geram.
Menurut Arist Merdeka Sirat Ketua Komnas PA, promosi penjualan balita di situs online, merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Polisi, seharusnya cepat mengungkap dan menangkap pelaku penjualan balita tersebut.
“Polisi seharusnya tidak menunggu adanya laporan. Kasus ini sudah melanggar terhadap kemanusiaan, sehingga polisi harus bertindak tanpa menunggu adanya laporan,” kata Arist kepada Sindonews.com, Senin (7/1/2013).
Transaksi penjualan balita secara online, lanjutnya, bisa ditindak tegas karena telah melakukan tindak pidana dan harus dihukum berat.
“Ini melanggar Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi yang ada di portal Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak Tokobagus.com mencabutnya.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi. Di laman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
Menurut Arist Merdeka Sirat Ketua Komnas PA, promosi penjualan balita di situs online, merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Polisi, seharusnya cepat mengungkap dan menangkap pelaku penjualan balita tersebut.
“Polisi seharusnya tidak menunggu adanya laporan. Kasus ini sudah melanggar terhadap kemanusiaan, sehingga polisi harus bertindak tanpa menunggu adanya laporan,” kata Arist kepada Sindonews.com, Senin (7/1/2013).
Transaksi penjualan balita secara online, lanjutnya, bisa ditindak tegas karena telah melakukan tindak pidana dan harus dihukum berat.
“Ini melanggar Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi yang ada di portal Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak Tokobagus.com mencabutnya.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi. Di laman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
(stb)