Ketaatan PNS pakai atribut rendah
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal wajib menggunakan atribut lengkap sesuai dengan dinas atau instansi yang dinaunginya. Lantaran saat ini masih ditemukan adanya PNS yang belum memakai atribut lengkap atau tidak mengindahkan aturan.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Edi Pranowo saat pembinaan pegawai, Senin(7/1/2013) di Dinas Kesehatan Kota Tegal mengatakan kelengkapan atribut bagi PNS wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam undang – undang dan juga bentuk kedisiplinan PNS itu sendiri.
"Selain itu, atribut yang lengkap memudahkan PNS untuk dikenali oleh instansi lainnya," katanya.
Selain itu, untuk PNS yang bertugas pada bidang pelayanan agar bisa mengatur jam untuk istirahatnya. Sebab menurut Edi, jam kerja PNS baru tidak mengatur jam istirahat.
Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal Diah Triastuti, mengatakan penerapan jam kerja baru bagi PNS Pemkot Tegal berdasarkan hasil survei yang dilakukan BKD pada bulan November 2012 lalu.
Hasil survey menyebutkan bahwa kehadiran PNS kota Tegal sebelum Pukul 07.00 WIB pagi sebesar 32 persen, Pukul 07.00 sampai 07.15 WIB sebesar 40 persen dan kehadiran diatas pukul 07.30 WIB lebih dari 70 persen.
"PNS yang tidak hadir pada jam kerja beralasan antara dinas luar, tugas belajar, izin, sakit dan tanpa keterangan," terangnya.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Edi Pranowo saat pembinaan pegawai, Senin(7/1/2013) di Dinas Kesehatan Kota Tegal mengatakan kelengkapan atribut bagi PNS wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam undang – undang dan juga bentuk kedisiplinan PNS itu sendiri.
"Selain itu, atribut yang lengkap memudahkan PNS untuk dikenali oleh instansi lainnya," katanya.
Selain itu, untuk PNS yang bertugas pada bidang pelayanan agar bisa mengatur jam untuk istirahatnya. Sebab menurut Edi, jam kerja PNS baru tidak mengatur jam istirahat.
Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal Diah Triastuti, mengatakan penerapan jam kerja baru bagi PNS Pemkot Tegal berdasarkan hasil survei yang dilakukan BKD pada bulan November 2012 lalu.
Hasil survey menyebutkan bahwa kehadiran PNS kota Tegal sebelum Pukul 07.00 WIB pagi sebesar 32 persen, Pukul 07.00 sampai 07.15 WIB sebesar 40 persen dan kehadiran diatas pukul 07.30 WIB lebih dari 70 persen.
"PNS yang tidak hadir pada jam kerja beralasan antara dinas luar, tugas belajar, izin, sakit dan tanpa keterangan," terangnya.
(ysw)